Sejoli Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Tuesday, 5 March 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejoli mesum di Masjid Terapung BJ Habibie 
(Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSebuah video viral menunjukkan sejoli berinisial SA (18) dan GY (18) melakukan perilaku yang tidak senonoh di Masjid Terapung BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kesalahannya menyebar, keduanya datang ke kantor Satpol PP pada Senin malam (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita dan mengakui kesalahan mereka di hadapan petugas.

“Jadi viralnya kejadian kemarin tindakan tidak senonoh kami amankan pelakunya,” kata Kepala Satpol PP Parepare Ulfa Lanto kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurut Ulfa, seorang pejabat setempat, SA masih menjadi mahasiswa di salah satu universitas, sedangkan GY bekerja di sebuah toko. 

Baca Juga :  Xiaomi Perkenalkan SUV Listrik YU7, Siap Hadir di Pasar China Tahun Depan

“Mereka datang sendiri, menyerahkan diri ke kantor (Satpol PP). Mereka mungkin hindari Satpol datang ke rumahnya dan membuat malu orang tua,” tutur Ulfa.

Keduanya membantah melakukan hal yang bersifat mesum dan hanya berpelukan saja, meskipun video menunjukkan sebaliknya.

“Keduanya bukan suami istri, hanya pacaran. Mereka tidak mengakui sampai berbuat tidak senonoh tapi hanya berpelukan, ya nda mungkin langsung mengaku tapi kan kita lihat video tidak hanya berpelukan,” jelasnya.

Satpol PP memberi sanksi teguran kepada pasangan itu dan membuat mereka menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan tersebut. 

“Bisa kena aturan (pidana) andaikan ada yang melapor. Kepolisian bisa menindaklanjuti tetapi ini kan intinya mereka akui dan minta maaf sehingga kami tidak sampai segitunya (mempidanakan) jadi diberikan teguran dan pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Ulfa.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak MA, Hukuman Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Ulfa juga meminta warga agar, jika mereka menyaksikan perilaku yang tidak senonoh di tempat umum, memberikan teguran langsung dan tidak hanya merekam atau memviralkannya.

“Kalau ada kejadian kita minta partisipasi warga bantu menegur juga karena pengawasan kami terbatas, tidak bisa sampai 24 jam,” imbuhnya.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru