Seorang Paman Tega Bakar Rumah untuk Tutupi Kasus Pembunuhan Keponakannya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers pembunuhan remaja di Jakarta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2024, dimana seorang remaja perempuan berinisial AZH berusia 15 tahun tewas dibunuh pamannya sendiri bernama DZ yang berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika polisi sedang menyelidiki kebakaran rumah korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Priok, DZ membunuh korban terlebih dahulu, kemudian membakar rumahnya untuk menutupi tindakannya. 

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Rudy Soik: Perwira Polisi yang Terlibat Pengungkapan Mafia BBM, Kini Diberhentikan dari Jabatannya

Kebakaran yang dilakukan pelaku diduga sebagai upaya pengalihan dari tindakan jahat yang ia lakukan terhadap korban. 

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya

Mamun dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu terungkapnya kasus ini.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya

Setelah 16 hari melancarkan kejahatannya, pelaku akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok. 

“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya

Baca Juga :  Penjual Bakso di Malang Bangun Jalan Desa dengan Uang Pribadi, Niatkan untuk Amal Jariyah

Sesuai dengan Pasal 351 dan 338 KUHP, pelaku akan dijerat dengan kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB