Bejat, Ayah Kandung di Manggarai Tega Memperkosa Putrinya Sendiri Selama 2 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Pemerkosaan anak (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan tindakan yang sangat jahat dengan memerkosa anaknya selama dua tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban tersebut, yang diberi inisial KFD, didapatinya pada rentang waktu Juni 2021 hingga Juni 2023. 

“Bapak kandung telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban berulang kali sejak Juni 2021. Anak korban berumur 15 tahun dan duduk di kelas II SMP pertama kali dilakukan oleh pelaku,” jelas Jeffry, Selasa (20/2/2024) malam.

KFD pertama kali diperkosa saat masih berusia 15 tahun oleh ayah kandungnya. Ayahnya tersebut terus melakukan perbuatan tidak terpujinya hingga pada saat KFD sudah kelas 1 SMA.

Baca Juga :  Menghadapi Potensi Gempa Megathrust: Pakar UGM Sarankan Masyarakat Tetap Tenang dan Siaga

“Selang satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Tiga hari kemudian dilakukan lagi oleh pelaku, dan satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan lagi oleh pelaku sampai Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA,” tambahnya

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry DN Silaban, pelaku dengan inisial MN mengancam akan membunuh anak dan ibu kandungnya jika KFD mengungkapkan kejadian tersebut. 

Aksi yang dilakukan oleh MN tersebut juga dilakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban akan dibunuh oleh pelaku. 

“Pelaku lakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri, sehingga korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” kata Jeffry

Baca Juga :  Top 10 Game Wajib Main di Sega Dreamcast

Ancaman tersebut membuat KFD takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain, begitu juga kepada ibu kandungnya.

Namun, baru pada tanggal 12 Februari 2024, KFD memberanikan dirinya untuk mengungkapkan kejadian tersebut pada teman dan neneknya. 

Empat hari kemudian, KFD menceritakan kepada ibu kandungnya. Pada hari itu juga, ibu kandung KFD melapor ke Polres Manggarai Timur. 

Setelah diselidiki, pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

“Pada tanggal 16 Februari mama korban bersama korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur. Pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut,” terang Jeffry

Pelaku dengan inisial MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB