Jelaskan Apakah Artificial Intelligent, yang Nantinya Juga Dikembangkan Sebagai Robot Menyerupai Manusia, dapat Bertindak Sebagai Subyek Hukum?

- Redaksi

Saturday, 3 May 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Artificial Intelligent, yang Nantinya Juga Dikembangkan Sebagai Robot Menyerupai Manusia, dapat Bertindak Sebagai Subyek Hukum?

Apakah Artificial Intelligent, yang Nantinya Juga Dikembangkan Sebagai Robot Menyerupai Manusia, dapat Bertindak Sebagai Subyek Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apakah artificial intelligent, yang nantinya juga dikembangkan sebagai robot menyerupai manusia? Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan kini bukan lagi sekadar konsep fiksi ilmiah.

AI adalah bidang ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem yang mampu meniru kemampuan kognitif manusia, seperti belajar, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.

Perkembangannya yang pesat membuka berbagai kemungkinan, termasuk mewujudkan robot yang menyerupai manusia atau humanoid. Namun, muncul pertanyaan menarik: jika AI dan robot humanoid semakin canggih, mungkinkah mereka bertindak sebagai subjek hukum?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pandangan hukum secara global masih tegas menyatakan bahwa subjek hukum adalah manusia dan badan hukum (seperti perusahaan atau organisasi).

Baca Juga :  Doa Setelah Adzan, Beserta Doa Tambahan Adzan Subuh dan Magrib

Subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh sistem perundang-undangan. Sementara itu, AI dan robot, meskipun canggih, masih dianggap sebagai objek hukum, yaitu alat atau properti yang dimiliki dan dikendalikan oleh manusia.

Alasan utama mengapa AI belum dianggap sebagai subjek hukum terletak pada beberapa aspek mendasar. Pertama, AI saat ini tidak memiliki kesadaran diri, emosi, atau kehendak bebas seperti manusia.

Keputusan dan tindakan mereka sepenuhnya didasarkan pada algoritma dan data yang diprogramkan oleh pembuatnya. Kedua, konsep tanggung jawab hukum saat ini berpusat pada gagasan tentang niat dan kesalahan.

Sulit untuk mengaitkan konsep ini dengan entitas non-biologis seperti AI. Jika sebuah robot otonom melakukan kesalahan yang merugikan, siapa yang bertanggung jawab? Pembuatnya, pemiliknya, ataukah robot itu sendiri?

Baca Juga :  Manfaat Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Meskipun demikian, perkembangan AI yang semakin pesat, terutama dalam mewujudkan robot humanoid dengan kemampuan interaksi dan pembelajaran yang kompleks, memunculkan perdebatan etis dan hukum yang menarik.

Beberapa ahli berpendapat bahwa di masa depan, dengan tingkat kecerdasan dan otonomi tertentu, AI mungkin layak dipertimbangkan untuk diberikan status hukum terbatas.

Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi potensi dampak tindakan AI dalam masyarakat dan memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Namun, jalan menuju pengakuan AI sebagai subjek hukum masih panjang dan penuh tantangan. Perlu adanya perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang kecerdasan, kesadaran, dan tanggung jawab hukum.

Selain itu, implikasi sosial, ekonomi, dan filosofis dari memberikan status hukum kepada entitas non-manusia perlu dipertimbangkan secara matang.

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Wahabi? Pemahaman dan Sejarahnya

Sebagai kesimpulan, saat ini AI dan robot humanoid masih berstatus sebagai objek hukum.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, diskusi mengenai potensi mereka menjadi subjek hukum di masa depan akan terus bergulir dan menjadi semakin relevan. Pemahaman yang mendalam tentang AI dan implikasinya menjadi kunci untuk merumuskan kerangka hukum yang adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman.

 

Berita Terkait

Mengungkap Jejak Gemilang: Apakah Peran Kerajaan Banten dalam Penyebaran Batik?
4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal yang Benar dan Sesuai Standar
Apa Keunggulan dari Fitur Kolaborasi dalam Wepik? Berikut ini Penjelasannya!
Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan? Berikut Jadwalnya!
TERBARU! 15 Kisi-kisi Soal PAI Kelas 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum Itu?
Upaya Efektif Mencegah Perundungan di Sekolah dan Lingkungan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 10:20 WIB

Mengungkap Jejak Gemilang: Apakah Peran Kerajaan Banten dalam Penyebaran Batik?

Wednesday, 7 May 2025 - 09:58 WIB

4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar

Tuesday, 6 May 2025 - 17:15 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal yang Benar dan Sesuai Standar

Tuesday, 6 May 2025 - 16:59 WIB

Apa Keunggulan dari Fitur Kolaborasi dalam Wepik? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 5 May 2025 - 15:06 WIB

Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan? Berikut Jadwalnya!

Berita Terbaru