Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Terungkap Ini Fakta Baru Dibalik jatuhnya Pesawat Jeju Air

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Menguak Rahasia Cuan dari Konten! 6 Tips Sukses Jadi Affiliate TikTok yang Bikin Dompet Tebal
Dari Nol Sampai Mahir! Panduan Lengkap Cara Bermain Roblox di HP untuk Pemula yang Bikin Ketagihan!
Panduan Lengkap Cara Nonton MPL ID S16: Jangan Sampai Ketinggalan Aksi Seru!
7 Aplikasi Nonton Film Gratis Sub Indo Terbaik 2025 yang Wajib Kamu Coba
Ini Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru 2025, Dijamin Langsung Aktif dan Mudah
Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025
Cara Nonton Film Bioskop Gratis Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap dan Aman
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Berita Terkait

Friday, 22 August 2025 - 11:00 WIB

Menguak Rahasia Cuan dari Konten! 6 Tips Sukses Jadi Affiliate TikTok yang Bikin Dompet Tebal

Thursday, 21 August 2025 - 17:05 WIB

Panduan Lengkap Cara Nonton MPL ID S16: Jangan Sampai Ketinggalan Aksi Seru!

Thursday, 21 August 2025 - 10:06 WIB

7 Aplikasi Nonton Film Gratis Sub Indo Terbaik 2025 yang Wajib Kamu Coba

Wednesday, 20 August 2025 - 17:35 WIB

Ini Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru 2025, Dijamin Langsung Aktif dan Mudah

Tuesday, 19 August 2025 - 17:45 WIB

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

Berita Terbaru

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Advertorial

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Friday, 22 Aug 2025 - 20:07 WIB