Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Ini Bocoran dan Faktor Penentunya!

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025

SwaraWarta.co.id – Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati sebagai alternatif karir di sektor publik. Namun, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di benak calon pelamar adalah, “Berapa sebenarnya gaji PPPK di tahun 2025 mendatang?”

Meskipun pengumuman resmi mengenai besaran gaji PPPK tahun 2025 belum dirilis oleh pemerintah, kita dapat melihat tren dan regulasi sebelumnya untuk mendapatkan gambaran perkiraan.

Gaji PPPK secara umum didasarkan pada golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Sebelumnya:

Sebagai acuan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Baca Juga :  Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Besaran gaji terendah untuk Golongan I adalah sekitar Rp 1,7 juta, sementara gaji tertinggi untuk Golongan XVII dapat mencapai lebih dari Rp 6,7 juta.

Perlu diingat bahwa angka-angka ini adalah besaran gaji pokok sebelum adanya potongan pajak dan iuran lainnya.

Selain gaji pokok, PPPK juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika ada), tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK 2025:

Besaran gaji PPPK tahun 2025 kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Golongan dan Masa Kerja: Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, umumnya semakin besar pula gaji yang diterima.
  • Kebijakan Pemerintah: Pemerintah dapat melakukan penyesuaian gaji secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal.
  • Jenis Jabatan dan Instansi: Beberapa jabatan atau instansi tertentu mungkin memiliki tunjangan kinerja atau tunjangan khusus yang lebih tinggi.
  • Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan tunjangan kepada PPPK di wilayahnya.
Baca Juga :  Daegu FC Bertahan di K League 1 Setelah Kemenangan Dramatis di Playoff Promosi-Relegasi

Kapan Pengumuman Resmi Gaji PPPK 2025?

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pengumuman resmi mengenai gaji PPPK tahun 2025 akan dirilis.

Biasanya, informasi terkait gaji dan formasi PPPK akan diumumkan menjelang atau bersamaan dengan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK.

Tips untuk Mendapatkan Informasi Terpercaya:

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai gaji PPPK tahun 2025, calon pelamar disarankan untuk memantau secara berkala situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), situs web kementerian atau lembaga terkait, serta situs web pemerintah daerah yang membuka formasi PPPK.

Hindari mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya atau berasal dari media sosial yang tidak terverifikasi.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Dia Pengakuan Karyawan Minimarket di Probolinggo yang Disambangi Perampok

Dengan memahami perkiraan gaji berdasarkan regulasi sebelumnya dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, diharapkan calon pelamar PPPK tahun 2025 dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penghasilan yang akan mereka terima.

Tetap pantau informasi resmi untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025.

 

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Subang Panen 12 Ton Padi, Bukti Keberhasilan Program Pembinaan
Kasus HIV di Kabupaten Madiun Mengkhawatirkan, Prostitusi Ilegal Jadi Sorotan
Pemerintahan Donald Trump Menghentikan Pendanaan Riset Vaksin HIV
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Arab Saudi, Satu Meninggal
Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO, 4 Pelaku Diamankan
Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Sebut Tambang Galian C di Cirebon Sudah Diperingatkan
Polisi Tangkap 5 Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu, 2 di Antaranya Kepala Desa Aktif

Berita Terkait

Sunday, 1 June 2025 - 09:49 WIB

Warga Binaan Lapas Subang Panen 12 Ton Padi, Bukti Keberhasilan Program Pembinaan

Sunday, 1 June 2025 - 09:08 WIB

Pemerintahan Donald Trump Menghentikan Pendanaan Riset Vaksin HIV

Sunday, 1 June 2025 - 09:02 WIB

Tiga WNI Ditemukan di Gurun Arab Saudi, Satu Meninggal

Sunday, 1 June 2025 - 08:58 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO, 4 Pelaku Diamankan

Sunday, 1 June 2025 - 08:55 WIB

Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Sirkuit Mandalika (Dok. Ist)

Otomotif

Sirkuit Mandalika Siap Gelar Kejurnas Balap Mobil ITCR 2025

Sunday, 1 Jun 2025 - 09:51 WIB