Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

- Redaksi

Saturday, 10 May 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai bahwa penanganan aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bukan hanya tanggung jawab Polri.

“Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum),” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, ormas yang berbadan hukum merupakan ranah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pihak yang mengeluarkan izin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiket Konser 'Here I Am Rossa' Ludes Dalam 10 Menit pada Ulang Tahun Penyanyi

Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di pemerintah, merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, apabila ada ormas yang berulah, maka tanggung jawab baru berada di tangan Polri.

Haidar Alwi juga menegaskan bahwa Polri telah mengambil langkah penanganan terhadap masalah premanisme ini.

Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas premanisme melalui operasi yang telah dimulai serentak sejak 1 Mei 2025.

Salah satu hasil operasi tersebut adalah penangkapan terhadap 66 preman di Serang, Banten, yang sebagian besar di antaranya merupakan anggota ormas.

“Sebelum-sebelumnya anggota ormas yang terlibat tindak pidana juga tetap ditindak tegas. Jadi, tuduhan Kapolri takut dengan premanisme ormas sama sekali tidak benar,” ucapnya.

Baca Juga :  OJK Terapkan Batas Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

Dengan demikian, Haidar Alwi menilai bahwa Polri tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani masalah premanisme ini. Perlu adanya koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain untuk menangani masalah ini secara efektif.

Berita Terkait

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Tuesday, 12 August 2025 - 14:31 WIB

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

Sunday, 10 August 2025 - 16:00 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Berita Terbaru

Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar

Pendidikan

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

Tuesday, 12 Aug 2025 - 14:24 WIB