Jelaskan dengan Merujuk pada Kaidah Fiqh, Dalil dari Al-Qur’an atau Hadis, Serta Konsep Hukum Islam yang Relevan

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cara tes IQ secara online

cara tes IQ secara online

SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang mengatur masalah kepemilikan dan amanah.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, bagaimana seharusnya pedagang tersebut bersikap?

Jelaskan dengan merujuk pada kaidah fiqh, dalil dari Al-Qur’an atau hadis, serta konsep hukum Islam yang relevan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan dan jawabannya:

Dalam Islam, kepemilikan dan amanah diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Seorang pedagang Muslim harus menjalankan aktivitas perdagangannya dengan merujuk pada kaidah fiqh, dalil Al-Qur’an, hadis, serta konsep hukum Islam berikut:

  1. Kepemilikan sebagai Amanah dari Allah

Kepemilikan harta dalam Islam bersifat sementara, karena segala sesuatu adalah milik Allah (QS. Al-Hadid: 7). Pedagang harus menyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah amanah yang wajib dikelola secara bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan firman Allah:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban” (QS. Al-Isra’: 34).

  1. Kejujuran dan Larangan Penipuan

Rasulullah SAW bersabda:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan, maka transaksi mereka diberkahi. Jika mereka menyembunyikan cacat dan berdusta, maka hilanglah keberkahan jual beli mereka” (HR. Bukhari-Muslim).
Pedagang wajib menjelaskan kondisi barang secara transparan, termasuk cacat atau kelemahan produk, serta menghindari gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam fiqh.

  1. Keadilan dalam Takaran dan Harga

Allah SWT berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am: 152).
Pedagang dilarang mengurangi takaran, menaikkan harga secara tidak wajar (htikar), atau memanipulasi pasar. Rasulullah SAW mengutuk praktik penimbunan barang (HR. Muslim).

  1. Menghindari Riba dan Transaksi Haram

Islam melarang segala bentuk riba (QS. Al-Baqarah: 275) serta transaksi yang mengandung unsur haram. Pedagang wajih memastikan bahwa barang yang dijual halal dan cara transaksi sesuai syariah.

  1. Zakat dan Tanggung Jawab Sosial

Harta yang dimiliki memiliki hak orang lain (QS. Adz-Dzariyat: 19). Pedagang wajib mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah untuk membersihkan harta serta membantu masyarakat lemah. Kaidah fiqh menyatakan:
«الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ»
“Kebutuhan mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat” (As-Suyuthi), sehingga pedagang harus peka terhadap kondisi sosial.

Baca Juga :  Agar File Skripsi Tetap Aman. Simpan dengan 5 Cara Ini!

Pedagang Muslim harus menjalankan aktivitasnya dengan integritas, transparansi, dan keadilan, sesuai prinsip amānah (kepercayaan) dan ‘adl (keadilan). Dengan demikian, ia tidak hanya mematuhi hukum Islam, tetapi juga meraih keberkahan dalam perdagangan serta kontribusi positif bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

Mengapa Terdapat Perbedaan Mendasar Antara Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah Jelaskan?
Apakah Boleh Berhubungan Badan Saat Haid? Pahami Risiko dan Manfaatnya!
Bagaimana Cara Kalian Menunjukkan Bahwa Kalian Bangga Terhadap Budaya Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!
KABAR GEMBIRA CPNS Kemenkeu 2026 Akan Dibuka Besar-Besaran untuk 5 Tahun Kedepan Simak Penjelasan Lengkapnya
CV SINAR ABADI Adalah Perusahaan Dagang Yang Menjual Perlengkapan Rumah Tangga, Berikut Adalah Data Transaksi Dan Informasi Keuangan Untuk Bulan Juni
VALUASI Adalah Proses Untuk Mengetahui Berapa Nilai Yang Sebenarnya Dari Aset Perusahaan, Baik Itu Berupa Utang Maupun Saham, Nilai Wajar Ini Dilihat
Apa Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum? Berikut ini Penjelasannya!
Bagaimana Bentuk Sistem Kepercayaan pada Masa Bercocok Tanam? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 11:00 WIB

Mengapa Terdapat Perbedaan Mendasar Antara Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah Jelaskan?

Thursday, 20 November 2025 - 22:57 WIB

Apakah Boleh Berhubungan Badan Saat Haid? Pahami Risiko dan Manfaatnya!

Thursday, 20 November 2025 - 22:46 WIB

Bagaimana Cara Kalian Menunjukkan Bahwa Kalian Bangga Terhadap Budaya Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 19 November 2025 - 19:28 WIB

CV SINAR ABADI Adalah Perusahaan Dagang Yang Menjual Perlengkapan Rumah Tangga, Berikut Adalah Data Transaksi Dan Informasi Keuangan Untuk Bulan Juni

Wednesday, 19 November 2025 - 19:07 WIB

VALUASI Adalah Proses Untuk Mengetahui Berapa Nilai Yang Sebenarnya Dari Aset Perusahaan, Baik Itu Berupa Utang Maupun Saham, Nilai Wajar Ini Dilihat

Berita Terbaru