Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Presiden juga telah menyampaikan hal ini dalam pidatonya. Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban para aparatur negara, terutama di masa awal tahun ajaran baru dimana pengeluaran keluarga cenderung meningkat.

Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu bagi para pensiunan PNS. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Rincian lebih lanjut mengenai besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan dapat dilihat di bawah ini, mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rentang gaji pokok yang tertera di atas menunjukkan variasi berdasarkan masa kerja dan kinerja masing-masing pensiunan. Angka-angka tersebut merupakan besaran gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang menjadi komponen gaji ke-13.

Baca Juga :  Tanggapi Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati: Nggak Ada Kerjaan

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa tunjangan penting. Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 21 tahun dan belum menikah. Terakhir, terdapat tunjangan pangan yang setara dengan nilai 10 kg beras, yaitu sebesar Rp72.420 per jiwa.

Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Penting bagi para pensiunan PNS untuk memastikan data dan informasi rekening mereka sudah terupdate dan valid agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dapat diakses melalui website resmi instansi terkait.

Baca Juga :  Gaji Indomaret Benarkah Fantastis? Ini Penjelasannya!

Program gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para PNS dan pensiunan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membantu meringankan beban hidup mereka, terutama di masa-masa penting seperti tahun ajaran baru.

Berita Terkait

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru