Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Hanya Sampai Ranu Kumbolo dengan Kuota Terbatas

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Semeru (Dok. Ist)

Gunung Semeru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru mulai tanggal 16 Mei 2025.

Namun, pendakian kali ini hanya diperbolehkan sampai ke Ranu Kumbolo saja, tidak sampai puncak.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memantau kondisi Gunung Semeru yang saat ini berstatus Level II menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, untuk menjaga keamanan, pendakian dibatasi sampai Ranu Kumbolo.Balai Besar TNBTS juga mengeluarkan surat resmi tentang pembukaan jalur pendakian tersebut.

Pendaki diwajibkan membeli tiket secara online di website resmi maksimal dua hari sebelum hari pendakian. Kuota pendakian dibatasi hanya 200 orang per hari dengan durasi pendakian 2 hari 1 malam.

Baca Juga :  Viral! Aplikasi Pemerintah Daerah dengan Nama Nyeleneh Menuai Kritik!

Setiap pendaki juga harus mematuhi aturan dan prosedur standar yang berlaku untuk pendakian Gunung Semeru.

Mengenai harga tiket, berdasarkan aturan pemerintah terbaru, pendakian Gunung Semeru termasuk dalam kategori tiket masuk taman nasional kelas II. Harga tiket untuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Rp78.000 untuk dua hari pada hari kerja

Rp88.000 untuk satu hari kerja dan satu hari libur

Rp98.000 untuk dua hari saat hari libur

Untuk wisatawan asing, harga tiketnya sebesar Rp440.000 untuk durasi dua hari.Semua tiket harus dibeli secara online di situs resmi pengelola di https://bromotenggersemeru.id/ dan dibayar maksimal dua hari sebelum pendakian.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB