Polisi Tertibkan Bendera Ormas Ilegal di Kemayoran Demi Jaga Ketertiban Warga

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Ormas (Dok. Ist)

Bendera Ormas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan penertiban bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang secara ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik atau gesekan antar kelompok di masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya preventif (pencegahan) kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Susatyo, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang tidak hanya menargetkan kejahatan, tetapi juga hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak menemukan perlawanan. Bahkan, beberapa anggota ormas dengan sukarela menurunkan bendera mereka setelah diajak berdialog oleh petugas.

Baca Juga :  Fitur Reverse Image di WhatsApp, Solusi Cerdas Cegah Misinformasi

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia menambahkan, sebelum melakukan operasi, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Tujuannya adalah agar kegiatan ini bisa diterima dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Polsek Kemayoran juga menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa demi menjaga ketertiban dan suasana damai di Jakarta Pusat selama Operasi Berantas Jaya 2025 berlangsung.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru