Swarawarta.co.id – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran hak cipta tersebut berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, di mana Lesti Kejora diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” katanya.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui detail kejadian dan menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum dalam kasus ini.