IAIN Ponorogo Resmi Bertransformasi menjadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Perubahan status ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diserahkan pada Senin, 26 Mei 2025.

Rektor IAIN Ponorogo, Prof Evi Muafiah, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima undangan resmi dari Sekretariat Negara untuk hadir dalam penyerahan Keppres.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UIN Kiai Ageng Muhammad Besari akan tetap mengintegrasikan keilmuan umum dengan nilai-nilai Islam, meskipun membuka fakultas umum.

“Dengan Keppres itu, nama IAIN Ponorogo akan digunakan untuk terakhir kalinya pada Minggu, 25 Mei. Mulai Senin, secara resmi kami menyandang nama UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo,” jelas Evi.

Baca Juga :  Indonesia dan 5 Negara Asia Lain Resmi Tembus Piala Dunia U-17 2025

Proses perubahan status ini telah berlangsung lama, dan IAIN Ponorogo telah memenuhi seluruh persyaratan dari sisi akademik dan administratif.

Kampus ini memiliki 14 guru besar, empat fakultas sarjana aktif dengan program studi unggulan, Magister, dan dua kampus dengan infrastruktur memadai.

Dengan transformasi ini, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari siap meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang keislaman dan keilmuan umum.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru