Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan seorang penjaga palang pintu perlintasan kereta api bernama AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dalam peristiwa tersebut, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska), dan saksi mata.

Baca Juga :  Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025)

Dari pengakuan AS, ia telah menerima informasi bahwa akan ada dua kereta melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.

Namun, AS lalai menutup palang pintu saat KA Malioboro melintas. Akibat kelalaiannya ini, pengendara motor melintas di jalur kereta dan akhirnya tertabrak.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera CCTV di perlintasan tidak berfungsi saat kecelakaan terjadi. Ini menjadi kendala dalam proses investigasi visual.

Baca Juga :  HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global

AS kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kecelakaan ini tragis karena rel kereta api sebenarnya merupakan jalur khusus.

Seharusnya, kendaraan dan orang yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, apalagi jika palang pintu sudah mulai turun atau terdengar bunyi peringatan.

Berita Terkait

Bersaing Ketat dengan Norris, Piastri Tetap Tenang Hadapi GP Spanyol
Bertahun-tahun Menghilang, Yusuf Ditemukan Tinggal di Bawah Jembatan Sidoarjo
Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Keberlanjutan
Seru! Indonesia dan Malaysia Bertemu di Grup A Piala AFF U-23
Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang
Jo Stevens Kunjungi Museum NTB, Terinspirasi Batik Karya Anak Disabilitas
Kunjungi Borobudur, Presiden Prancis Sebut Candi Ini Sumber Inspirasi Dunia
Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kuburan

Berita Terkait

Friday, 30 May 2025 - 17:37 WIB

Bersaing Ketat dengan Norris, Piastri Tetap Tenang Hadapi GP Spanyol

Friday, 30 May 2025 - 17:33 WIB

Bertahun-tahun Menghilang, Yusuf Ditemukan Tinggal di Bawah Jembatan Sidoarjo

Friday, 30 May 2025 - 17:30 WIB

Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Keberlanjutan

Friday, 30 May 2025 - 17:21 WIB

Seru! Indonesia dan Malaysia Bertemu di Grup A Piala AFF U-23

Friday, 30 May 2025 - 14:32 WIB

Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang

Berita Terbaru