Pejabat Dinsos Tangerang Jadi Dalang Pengoplosan Gas 3 Kg, Gunakan Mobil Dinas untuk Operasi

- Redaksi

Saturday, 31 May 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, berinisial MS (53), diketahui menjadi otak di balik praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Ironisnya, dalam menjalankan bisnis haram ini, MS bahkan menggunakan mobil dinas milik pemerintah.

Hal ini diungkap oleh AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyita mobil dinas milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai sarana operasional kejahatan tersebut.

“Kami sita mobil milik Dinas Sosial (Dinsos, Red) Kabupaten Tangerang. Mobil itu disita lantaran digunakan untuk operasional tindak pidana pengolahan gas melon,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Jumat (30/1/2025).

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Beri Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Jelang Lebaran 2025

Dony menjelaskan bahwa MS menjabat sebagai Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, MS bekerja sama dengan seorang pria berinisial EN (45).

“MS ini otak dari kejahatan pemgoplosan gas LPG 3kg ke tabung 12kg. Aksinyapun telah berlangsung tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp6,8 juta,” kata Dony.

Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal ini di sebuah pangkalan gas LPG 3 kg yang terletak di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat. Kondisi ini membuat harga gas melon tersebut melonjak di tingkat pengecer.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB