Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

- Redaksi

Tuesday, 10 June 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menyelidiki aktivitas pertambangan yang diduga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penyelidikan ini didorong oleh laporan yang mengindikasikan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat kegiatan pertambangan tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Bahlil Lahadalia langsung meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998, yaitu PT Gag Nikel. Empat IUP lainnya, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa, izinnya langsung dihentikan.

Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag sekitar 13.000 hektar, hanya 260 hektar yang digunakan untuk pertambangan. Lebih dari 130 hektar telah direklamasi, dan sekitar 54 hektar telah dikembalikan kepada negara. Proses reklamasi untuk sisa lahan pertambangan akan segera dilakukan. Selain peninjauan lokasi, Bahlil juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Sosial Pertambangan di Raja Ampat

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kekhawatiran yang serius terkait kerusakan lingkungan. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, menjadi habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Selain kerusakan lingkungan, pertambangan juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan dapat merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar mencegah pelanggaran aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Pemkab Probolinggo Larang Motor Matic ke Gunung Bromo

Mufti Anam juga mempertanyakan bagaimana izin pertambangan bisa diterbitkan di wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi, bahkan berdekatan dengan destinasi wisata terkenal seperti Pulau Piaynemo. Beliau menyoroti adanya pertentangan antara Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan, dengan Undang-Undang yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Kritik Terhadap Respons Pemerintah dan Perlunya Evaluasi Sistem

Mufti Anam mengkritik respons pemerintah yang dinilai lamban dan reaktif, baru bertindak setelah isu pertambangan di Raja Ampat viral di media sosial. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan lebih cepat, mengingat aturan tentang larangan pertambangan di pulau-pulau kecil sudah jelas. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai masalah menjadi viral di media sosial baru bertindak.

Baca Juga :  Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

Lebih lanjut, Mufti Anam menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan IUP. Sistem yang lemah dan kurang transparan dapat menyebabkan izin pertambangan diterbitkan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerbitan izin pertambangan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan budaya, serta mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kejadian di Raja Ampat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Prioritas harus diberikan pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada keuntungan ekonomi semata. Raja Ampat harus tetap dilindungi sebagai aset alam yang berharga bagi Indonesia dan dunia.

Berita Terkait

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 October 2025 - 14:40 WIB

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terbaru

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:47 WIB

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi

Kesehatan

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi dengan Efektif dan Alami

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:21 WIB

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

Wednesday, 29 Oct 2025 - 13:59 WIB