Aset Helena Lim Dikembalikan, MAKI Komentar Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarwarta.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang memerintahkan pengembalian aset milik pengusaha money changer Helena Lim. 

“Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024)

Aset tersebut sebelumnya sempat disita terkait dugaan korupsi komoditas timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

Baca Juga :  Di hukum Karena Berfoto saat Memenangkan Medali

“Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim hanya mewajibkan Helena Lim membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

“Toh Helena Lim juga didakwa dan divonis juga turut serta melakukan pencucian uang, nah dari pencucian uang itu, meskipun belum ditemukan asal pokoknya harta-hartanya dia, tapi juga diduga tidak tahu jelas asalnya dari mana, sehingga layak sebenarnya itu dirampas oleh negara. Jadi semestinya harta-harta Helena Lim itu dirampas oleh negara dan tidak dikembalikan kepada Helena Lim,” tutur Boyamin

Baca Juga :  Jadwal Semifinal Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Catat Mulai Sekarang!

 

 

Hal ini dikarenakan dana senilai Rp 420 miliar, yang berasal dari aktivitas penukaran valuta asing, diketahui mengalir ke Harvey Moeis.

 

Dirinya juga menyoroti bahwa uang pengganti untuk Harvey Moeis hanya sebesar Rp 420 miliar.

 

Menurut Boyamin, Helena Lim telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait timah.

“Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Oleh karena itu, ia menilai bahwa aset-aset milik Helena seharusnya disita untuk kepentingan negara. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan hukum yang adil, mengingat keterlibatan Helena Lim dalam kasus tersebut telah terbukti.

Berita Terkait

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB