Kementerian UMKM Tanggapi Keluhan Omzet Menurun, Daya Beli Melemah Jadi Penyebab

- Redaksi

Saturday, 14 June 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merespons kabar keluhan omzet menurun yang dialami oleh para pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengakui adanya penurunan daya beli masyarakat. Namun, menurutnya, fenomena ini terjadi secara global.

Bagus menyarankan para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 40% anggaran APBN dan APBD untuk UMKM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ya kalau daya beli yang menurun, kan ini secara global terjadi ya. Menurut saya sih, produk-produk UMKM kita ini bagus-bagus ya,” kata Bagus di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Cek, Ini Lokasi Terbaru Debat Pilkada Jakarta 2024

Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan omzet dan menghadapi tantangan yang ada.

“Mereka dari UMKM itu sendiri punya selain legalitas sebagai badan hukum, juga punya legalitas izin usaha, NIB. Nah itu kan kalau sudah punya itu, harusnya bisa masuk. Akhirnya kan punya kesempatan mereka untuk masuk, dan tanpa pengeluaran apa-apa loh. Ini kan e-commerce-nya pemerintah,” imbuh Bagus.

Berita Terkait

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global
Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya
PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya
Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap
Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan
Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi
Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Friday, 17 October 2025 - 17:10 WIB

Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global

Tuesday, 23 September 2025 - 15:12 WIB

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Monday, 22 September 2025 - 10:31 WIB

PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Monday, 15 September 2025 - 15:44 WIB

Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap

Berita Terbaru

Kapan M7 MLBB Dimulai

Teknologi

Kapan M7 MLBB Dimulai? Berikut Informasi Terbarunya!

Friday, 24 Oct 2025 - 19:52 WIB

Tata Cara Mandi Taubat

Lifestyle

Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam

Friday, 24 Oct 2025 - 19:17 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025

Berita

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 Oct 2025 - 16:43 WIB