Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo Supir Truk (Dok. Ist)

Demo Supir Truk (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kamis, 19 Juni 2025, ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo besar-besaran di Surabaya. Aksi ini akan dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan melibatkan ratusan truk serta ribuan massa dari berbagai daerah.

Untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, polisi menyiagakan 1.458 personel dari berbagai satuan seperti Dalmas, Brimob, Sabhara, Lalu Lintas, dan Reserse. Mereka akan disebar di titik-titik strategis agar unjuk rasa berjalan tertib.

  1. Dari arah Sidoarjo dan sekitarnya: Bundaran Waru dan Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya.
  2. Dari Gresik dan Lamongan: Pertigaan Jalan Margomulyo dan Jalan Greges Barat.
  3. Dari Madura: Sekitar Pelindo Place Office Tower, Jalan Perak Timur.
Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan Cak Imin Yakin Menang Pemilu Tahun 2024

Rekayasa Lalu Lintas:

Persimpangan tiga Jalan Kebon Rojo, termasuk lampu merah (traffic light) Kebon Rojo, akan ditutup sementara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan dari Jalan Veteran menuju Kebon Rojo akan diarahkan ke Jalan Stasiun Kota.

Kendaraan dari Jalan Bubutan ke Jalan Indrapura dialihkan ke Jalan Pahlawan dan Stasiun Kota.

Tempat Parkir untuk Peserta Aksi:

Bus: Jalan Indrapura dan Jalan Rajawali.

Motor: Jalan Kepanjen, Indrapura, Kemayoran Baru, dan Pasar Turi.

Mobil: Jalan Kepanjen, Indrapura, Kemayoran Baru, dan Pasar Turi.

Rencana Aksi GSJT: Sekitar 1.200 sopir truk akan ikut dalam aksi long march dari depan Mal Cito Surabaya menuju Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga :  KPU Jatim Angkat Suara Soal Putusan MK, Ini Faktanya!

Dalam aksi ini, mereka juga akan membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.000 meter. Tidak hanya jalan kaki, aksi ini juga akan melibatkan sekitar 785 unit truk.

Apa yang Mereka Tuntut?

Ketua GSJT, Angga Firdiansyah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penerapan aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dinilai tidak adil.

Menurut mereka, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hanya mengatur soal perubahan bentuk fisik kendaraan, tapi tak menyentuh persoalan muatan berlebih yang sering terjadi karena tuntutan dari pengusaha.

Angga menegaskan bahwa sopir truk yang justru sering kena imbas aturan ini, sementara pengusaha atau pemilik barang tak pernah dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Xiaomi SU7 Ultra Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Nürburgring

Karena itu, mereka menuntut adanya revisi undang-undang agar pengusaha juga ikut bertanggung jawab.

Mereka juga meminta pemerintah membuat aturan baku mengenai tarif minimal angkutan logistik agar sopir tidak terus-menerus dirugikan oleh tarif murah dari pemilik barang.

Masalah Premanisme dan Ketidakadilan Hukum

Para sopir juga menyuarakan keresahan soal maraknya praktik premanisme, termasuk pungutan liar di jalan yang kerap dilakukan oleh oknum aparat. Mereka berharap tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberantas praktik ini.

Selain itu, GSJT menyoroti adanya perlakuan hukum yang tidak adil. Sopir dari perusahaan kecil kerap ditindak tegas, sementara sopir dari perusahaan besar yang memuat barang berlebih seringkali dibiarkan tanpa tindakan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru