Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia

Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia? Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terdapat beberapa model teori pembuktian yang menjadi acuan dalam menilai dan memutus perkara pidana di pengadilan.

Teori-teori ini digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Setidaknya ada tiga teori pembuktian utama yang dikenal dalam hukum acara pidana, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Saja (Conviction Intime)

Teori ini menyatakan bahwa seorang hakim dapat memutus perkara hanya berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa terikat pada alat bukti tertentu. Teori ini memberi keleluasaan penuh kepada hakim, tetapi berisiko membuka celah subjektivitas dan ketidakadilan. Sistem ini tidak dianut secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun unsur keyakinan tetap diperlukan.

Baca Juga :  Script Area Berfungsi Membuat? Ternyata Ini Perannya Bagi Pemrograman

2. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang (Positif Wettelijk Bewijs Theorie)

Dalam teori ini, keputusan hanya dapat diambil apabila ada alat bukti yang sah menurut undang-undang, tanpa memperhatikan keyakinan pribadi hakim. Meskipun objektif, pendekatan ini dianggap terlalu kaku dan dapat mengabaikan nilai-nilai keadilan.

3. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang dan Keyakinan Hakim (Negatif Wettelijk Bewijs Theorie)

Inilah teori yang dianut oleh sistem hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP. Seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga :  40 SOAL UAS PDGK4401 Materi dan Pembelajaran PKN SD UT 2025 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal Ujian UT Materi dan Pembelajaran PKN SD

Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia menekankan keseimbangan antara legalitas alat bukti dan keyakinan batin hakim, untuk menjamin proses peradilan yang objektif, adil, dan tidak sewenang-wenang.

 

Berita Terkait

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!
Bagaimana Anda Melihat Dampak Pembelajaran Digital Terhadap Persiapan Kita untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan?
CARILAH Iklan Produk Atau Merek Yang Sedang Naik Daun Di Lingkungan Sekitar Anda (Misalnya Di Kampus, Komunitas Atau Media Sosial) Yang Menerapkan
MEMENUHI Harapan Dan Kebutuhan Generasi Muda Khususnya Gen Z Merupakan 2 Hal Penting Untuk Mempertahankan Sustainability Business

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 12:07 WIB

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 17:17 WIB

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 November 2025 - 17:06 WIB

Bagaimana Anda Melihat Dampak Pembelajaran Digital Terhadap Persiapan Kita untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan?

Berita Terbaru