swarawarta.co.id – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RA diamankan oleh warga dan polisi karena diduga mencuri kambing di wilayah Ponorogo.
RA tertangkap tangan saat hendak menjual kambing curian ke pengepul ternak lokal.
“Yang bersangkutan sempat lari, tapi akhirnya tertangkap warga. Langsung dibawa ke Polsek Babadan,” kata Sukardi, salah satu warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat curiga dengan gerak-gerik RA saat tiba di rumah pengepul kambing, sehingga mereka langsung bertindak dan menghubungi pihak berwajib.
Kapolsek Babadan, AKP Yudha Setiawan, membenarkan bahwa RA telah diamankan dan kini berstatus sebagai terduga pelaku pencurian.
“Pelaku bertindak seorang diri dan membawa kambing dengan kendaraan sewaan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar AKP Yudha.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa RA diduga melakukan pencurian dengan perencanaan matang, termasuk menyewa kendaraan untuk mempercepat proses penjualan hasil curian.
Saat ini, RA masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar