swarawarta.co.id – Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penyediaan tari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar. Setelah pemeriksaan, Bambang ditahan oleh kepolisian.
Pemeriksaan Bambang dilakukan pada Jumat (20/6) selama kurang lebih 3 jam. Penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memiliki bukti bahwa Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di tempat tersebut.
“Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Sabtu (21/6/2025).
Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.