TKN AMIN Akan Laporkan Jokowi Ke Bawaslu, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 26 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret presiden RI, Joko Widodo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye,” kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1).

Laporan ini dibuat terkait pernyataannya yang menunjukkan dukungan dan kampanye pada kandidat tertentu. 

Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) dari kandidat Prabowo-Gibran mempertanyakan alasan pelaporan tersebut dan pasal mana yang dilanggar. 

TKN juga menekankan bahwa presiden sebenarnya diizinkan untuk berkampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  League of Legends: Menggabungkan Strategi, Kompetisi, dan Komunitas dalam Dunia Game Online

“Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya,” tutur dia.

Namun, ketua tim hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa pernyataan Jokowi melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara karena menyinggung banyak fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye. 

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1).

Ari juga menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendapat hukum kepada Bawaslu dan mengajukan laporan terkait hal ini.

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1446 H pada 6 Juni 2025

Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran meminta agar pernyataan Jokowi tidak diributkan, selama tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. 

Mereka juga menekankan bahwa presiden yang mencalonkan diri sebenarnya sudah diizinkan untuk berkampanye.

Namun, Timnas AMIN tetap yakin bahwa pernyataan Jokowi melanggar Undang-Undang Pemilu dan berencana untuk mengajukan laporan ke Bawaslu. 

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB