TKN AMIN Akan Laporkan Jokowi Ke Bawaslu, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 26 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret presiden RI, Joko Widodo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye,” kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1).

Laporan ini dibuat terkait pernyataannya yang menunjukkan dukungan dan kampanye pada kandidat tertentu. 

Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) dari kandidat Prabowo-Gibran mempertanyakan alasan pelaporan tersebut dan pasal mana yang dilanggar. 

TKN juga menekankan bahwa presiden sebenarnya diizinkan untuk berkampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 11,355 Kilogram Sabu di Jakarta yang Diselundupkan Melalui Pintu Mobil

“Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya,” tutur dia.

Namun, ketua tim hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa pernyataan Jokowi melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara karena menyinggung banyak fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye. 

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1).

Ari juga menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendapat hukum kepada Bawaslu dan mengajukan laporan terkait hal ini.

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Buronan Kasus Impor Gula Tom Lembong Berhasil ditangkap, Kejagung Ungkap Perannya

Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran meminta agar pernyataan Jokowi tidak diributkan, selama tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. 

Mereka juga menekankan bahwa presiden yang mencalonkan diri sebenarnya sudah diizinkan untuk berkampanye.

Namun, Timnas AMIN tetap yakin bahwa pernyataan Jokowi melanggar Undang-Undang Pemilu dan berencana untuk mengajukan laporan ke Bawaslu. 

Berita Terkait

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terbaru