TKN AMIN Akan Laporkan Jokowi Ke Bawaslu, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 26 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret presiden RI, Joko Widodo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye,” kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1).

Laporan ini dibuat terkait pernyataannya yang menunjukkan dukungan dan kampanye pada kandidat tertentu. 

Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) dari kandidat Prabowo-Gibran mempertanyakan alasan pelaporan tersebut dan pasal mana yang dilanggar. 

TKN juga menekankan bahwa presiden sebenarnya diizinkan untuk berkampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Sedang Berenang, Pria Terseret Pantai di Serang hingga Dinyatakan Hilang

“Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya,” tutur dia.

Namun, ketua tim hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa pernyataan Jokowi melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara karena menyinggung banyak fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye. 

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1).

Ari juga menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendapat hukum kepada Bawaslu dan mengajukan laporan terkait hal ini.

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?

Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran meminta agar pernyataan Jokowi tidak diributkan, selama tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. 

Mereka juga menekankan bahwa presiden yang mencalonkan diri sebenarnya sudah diizinkan untuk berkampanye.

Namun, Timnas AMIN tetap yakin bahwa pernyataan Jokowi melanggar Undang-Undang Pemilu dan berencana untuk mengajukan laporan ke Bawaslu. 

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB