KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

- Redaksi

Monday, 23 June 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS sebagai komisaris utama di PT Inti Alasindo Energy,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Menurut Budi, kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE yang terjadi selama periode 2017 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kasus ini berangkat dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN untuk tahun 2017, yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, awalnya tidak ada rencana kerja sama atau pembelian gas dari PT IAE.

Baca Juga :  RI Gandeng Australia Promosikan Produk Halal, UMKM Dapat Sertifikasi Gratis

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani kerja sama, meskipun sebelumnya hal tersebut tidak direncanakan.

Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Dalam penyelidikan KPK, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Berbagai Acara

Pendidikan

Contoh Pidato Kemerdekaan untuk Berbagai Acara

Friday, 8 Aug 2025 - 11:07 WIB