SwaraWarta.co.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan kini menyediakan fasilitas pernikahan gratis untuk masyarakat. Warga bisa menikah di balai nikah MPP tanpa biaya, lengkap dengan pelaminan, baju pengantin, dan sesi foto.
“Untuk pernikahan kami menyediakan balai nikah dengan fasilitas pelaminan, baju dan foto. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi terkait foto pengantin dan itu semua gratis,” kata Penanggung Jawab MPP Kota Medan, Indri, Senin (23/6/2025).
MPP Kota Medan resmi dibuka oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, pada 25 Januari 2024. Pelayanan MPP berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan pada hari Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya menyediakan tempat pernikahan, MPP juga memberikan layanan pendukung bagi pasangan calon pengantin.
Marasakti Bangunan, penyuluh dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, mengatakan bahwa MPP memberikan bimbingan pranikah dan mendampingi prosesi pernikahan.
“Layanan yang disediakan Kemenag di MPP berupa bimbingan pranikah dan perlangsungan pernikahan. Namun untuk pengurusan berkas dilakukan di KUA daerah masing-masing,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa balai nikah di MPP bukan milik Kemenag, melainkan milik Pemerintah Kota Medan.
“Balai nikah itu milik pemerintah kota. Kami hanya menyediakan penghulu dan surat nikah,” ujar Marasakti.
Dengan adanya layanan ini, warga Medan yang ingin menikah kini bisa lebih mudah dan hemat biaya. MPP menjadi solusi praktis bagi pasangan yang ingin menggelar pernikahan secara sederhana namun tetap berkesan.