SwaraWarta.co.id – Ombudsman Republik Indonesia mendorong adanya perbaikan dalam sistem dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di layanan keimigrasian.
Hal ini disampaikan setelah Ombudsman menemukan berbagai masalah dalam pelayanan publik di sektor imigrasi.
Andi, selaku Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman, mengatakan bahwa masih banyak praktik pelayanan yang tidak sesuai aturan (malaadministrasi) di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan publik harus bisa dilihat dan diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi di lapangan, kami masih menemukan banyak kekurangan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Menurut Andi, temuan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat, hasil pemantauan langsung, dan evaluasi terhadap aturan yang berlaku.
Ombudsman mencatat ada 13 jalur pengaduan yang digunakan masyarakat, seperti melalui WhatsApp, email, situs web, hingga datang langsung ke kantor imigrasi.
Namun, yang menjadi perhatian adalah banyak masyarakat mengaku bingung saat mengajukan permohonan layanan imigrasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, satpam lebih paham prosedur daripada petugas resmi.
Ombudsman menilai pentingnya pelatihan bagi petugas dan mendorong agar sistem antarinstansi terintegrasi dengan baik. Hal ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.