Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

- Redaksi

Saturday, 28 June 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung (Dok. Ist)

Kejagung (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi kebijakan pencegahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).

Menurut Harli, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 dan proses itu berlangsung selama 12 jam.

Baca Juga :  Tingkatan Kewaspadaan, BPBD DKI Jakarta Bagikan Buku Edukasi Gempa

“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.

Pemeriksaan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun.

Pengadaan ini diduga tidak efektif karena sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook dan hasilnya tidak memuaskan .

Nadiem menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum setelah menjalani pemeriksaan.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam pemerintahan

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren
Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai
Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol
Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sulawesi Tengah, Terasa di Sekitar Banggai Kepulauan
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!
Indonesia dan Malaysia Dukung Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Berita Terkait

Saturday, 28 June 2025 - 15:30 WIB

Wakil Ketua DPR RI Soroti Maraknya Pesantren Ilegal, Dorong Pemerintah Lakukan Transformasi Pendidikan Pesantren

Saturday, 28 June 2025 - 15:20 WIB

Warga Lumajang Terseret Banjir Lahar Semeru Saat Menyeberang Sungai

Saturday, 28 June 2025 - 14:42 WIB

Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

Saturday, 28 June 2025 - 14:37 WIB

Bahlil Lahadalia Tinggalkan Acara Deklarasi AMPI untuk Bertemu Presiden Prabowo

Saturday, 28 June 2025 - 09:54 WIB

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr hingga 2027, Gajinya Fantastis!

Berita Terbaru