swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus korupsi proyek jalan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menerima informasi tentang praktik korupsi dari laporan masyarakat.
“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep mengatakan bahwa KPK memiliki dua pilihan dalam menangani kasus ini. Pertama, menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan selesai, yang berpotensi mengamankan uang hasil praktik korupsi sekitar Rp 41 miliar.
Namun, pilihan ini berarti proyek jalan tetap akan dikerjakan oleh perusahaan yang dipastikan menang lelang melalui kecurangan.
Pilihan kedua adalah melakukan OTT langsung untuk mencegah perusahaan yang melakukan kecurangan menjalankan proyek.
KPK memilih pilihan kedua, melakukan OTT langsung, meskipun dengan penyitaan uang yang tidak besar.
“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.
“Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” pungkasnya.
Dengan demikian, KPK dapat mencegah proyek jalan dikerjakan dengan proses curang.
Asep menegaskan bahwa KPK memilih untuk melakukan OTT langsung untuk memastikan integritas proyek dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kasus ini melibatkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.