Balita Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru saja terselesaikan kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, kini muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah seorang kuli bangunan berusia 21 tahun yang diidentifikasi dengan inisial RM. Saat itu, dia mencabuli anak tetangga kosnya yang masih berusia 4 tahun.

Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja sehingga korban bermain di depan kamar RM. 

“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di hadapan wartawan, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Kemenhub Berhasil Menggagalkan Upaya Perompakan Kapal TB. Royal 27 di Perairan Kalsel

RM memanggil korban lalu mengajaknya ke dalam kamar dan memberikan mainan sumpit. 

RM kemudian menurunkan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan aksi cabul terhadap korban.

“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.

Setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. 

Orang tua korban mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM sehingga segera melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengalihkan perhatian korban.

Aksi tersebut mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil. Korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersebut.

“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.

Baca Juga :  Elektabilitas Tiga Capres Dalam Pandangan Pemilih Jenjang Pendidikan

RM dikenai hukuman berdasarkan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru