Cara Cek Apakah Terdaftar di BPJS PBI, Berikut Langkah-langkahnya!

- Redaksi

Sunday, 29 June 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Apakah Terdaftar di BPJS PBI

Cara Cek Apakah Terdaftar di BPJS PBI

Swarawarta.co.id – BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah skema jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, di mana iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Status ini ditetapkan berdasarkan data DTKS atau DTSEN, dengan verifikasi rutin, sehingga bisa aktif atau dinonaktifkan jika kondisi ekonomi berubah.

1. Cek Secara Online di Website Cek Bansos Kemen­sos

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah (provinsi, kabupaten, desa)
  3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP
  4. Isi captcha, lalu klik Cari Data
  5. Jika nama Anda muncul dengan kolom PBI JK: Ada, berarti Anda terdaftar sebagai PBI. Jika tidak muncul, Anda bukan penerima.

Metode ini gampang dan gratis via browser; berkala cek sekali setiap 6 bulan sangat disarankan .

2. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Download & pasang dari Google Play atau App Store
  2. Daftar atau login menggunakan NIK/BPJS
  3. Pilih menu Info Peserta atau Cek Status Peserta
  4. Aplikasi akan menampilkan jenis keanggotaan — jika muncul “PBI APBN” atau status aktif, tandanya Anda masih menjadi PBI.

Metode ini praktis dan bisa diakses kapan saja.

3. Via WhatsApp (Chika) atau Chat Bot

  1. Simpan nomor WA 0811‑8750‑400
  2. Mulai chat, ketik “Hi” → pilih menu “Informasi” → “Cek Status Peserta”
  3. Masukkan NIK atau nomor BPJS, kemudian tanggal lahir (YYYYMMDD)
  4. Sistem akan memberi tahu apakah Anda PBI atau bukan.

Sangat cocok untuk pengguna yang tidak ingin pakai browser atau aplikasi.

Baca Juga :  Apakah Benar Jika Kita Memikirkan Seseorang Orang Itu Akan Memikirkan Kita?

4. Hubungi Call Center BPJS 1500‑400 atau 165

  • Pilih layanan cek status kepesertaan
  • Siapkan NIK dan tanggal lahir
  • Verifikasi via panggilan suara, Anda akan diberitahu langsung status PBI–nya.
  • Butuh pulsa, jadi pastikan cukup sebelum panggilan

5. Cek di Kantor BPJS atau Dinas Sosial

Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung ke kantor BPJS atau Dinas Sosial. Petugas akan langsung melakukan verifikasi dan memberi tahu status PBI Anda. Jika telah dinonaktifkan, Anda bisa mengajukan reaktivasi berdasarkan kriteria tertentu seperti kondisi ekonomi kembali tidak mampu.

Kenapa Status Bisa Dinonaktifkan?

  • Pemerintah secara berkala memverifikasi data, terutama transfer basis data DTSEN (Mei 2025).
  • Jika Anda dianggap sudah sejahtera, secara otomatis tidak lagi tercakup PBI—namun bisa aktif kembali jika kondisi berubah dan diverifikasi layak oleh Dinas Sosial .
Baca Juga :  Ketahuilah Penyebab Penyakit Ginjal:Cegah Sebelum Kena!

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa mengecek dan memastikan status PBI BPJS secara mudah, cepat, dan akurat. Lakukan pengecekan berkala agar tidak kehilangan hak kesehatan. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru