Swarawarta.co.id – BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah skema jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, di mana iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Status ini ditetapkan berdasarkan data DTKS atau DTSEN, dengan verifikasi rutin, sehingga bisa aktif atau dinonaktifkan jika kondisi ekonomi berubah.
1. Cek Secara Online di Website Cek Bansos Kemensos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten, desa)
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP
- Isi captcha, lalu klik Cari Data
- Jika nama Anda muncul dengan kolom PBI JK: Ada, berarti Anda terdaftar sebagai PBI. Jika tidak muncul, Anda bukan penerima.
Metode ini gampang dan gratis via browser; berkala cek sekali setiap 6 bulan sangat disarankan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Download & pasang dari Google Play atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK/BPJS
- Pilih menu Info Peserta atau Cek Status Peserta
- Aplikasi akan menampilkan jenis keanggotaan — jika muncul “PBI APBN” atau status aktif, tandanya Anda masih menjadi PBI.
Metode ini praktis dan bisa diakses kapan saja.
3. Via WhatsApp (Chika) atau Chat Bot
- Simpan nomor WA 0811‑8750‑400
- Mulai chat, ketik “Hi” → pilih menu “Informasi” → “Cek Status Peserta”
- Masukkan NIK atau nomor BPJS, kemudian tanggal lahir (YYYYMMDD)
- Sistem akan memberi tahu apakah Anda PBI atau bukan.
Sangat cocok untuk pengguna yang tidak ingin pakai browser atau aplikasi.
4. Hubungi Call Center BPJS 1500‑400 atau 165
- Pilih layanan cek status kepesertaan
- Siapkan NIK dan tanggal lahir
- Verifikasi via panggilan suara, Anda akan diberitahu langsung status PBI–nya.
- Butuh pulsa, jadi pastikan cukup sebelum panggilan
5. Cek di Kantor BPJS atau Dinas Sosial
Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung ke kantor BPJS atau Dinas Sosial. Petugas akan langsung melakukan verifikasi dan memberi tahu status PBI Anda. Jika telah dinonaktifkan, Anda bisa mengajukan reaktivasi berdasarkan kriteria tertentu seperti kondisi ekonomi kembali tidak mampu.
Kenapa Status Bisa Dinonaktifkan?
- Pemerintah secara berkala memverifikasi data, terutama transfer basis data DTSEN (Mei 2025).
- Jika Anda dianggap sudah sejahtera, secara otomatis tidak lagi tercakup PBI—namun bisa aktif kembali jika kondisi berubah dan diverifikasi layak oleh Dinas Sosial .
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa mengecek dan memastikan status PBI BPJS secara mudah, cepat, dan akurat. Lakukan pengecekan berkala agar tidak kehilangan hak kesehatan. Semoga bermanfaat!