Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

- Redaksi

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025

SwaraWarta.co.id – Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia pada tahun 2025.

Proses ini menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan administratif, termasuk seleksi PPG dan PPPK.

Apa Itu Verval Ijazah di Info GTK?

Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah platform resmi Kemendikbud yang menyediakan layanan informasi data guru untuk memastikan keakuratan data pendidikan.

Langkah-Langkah Verval Ijazah di Info GTK 2025

  1. Login ke Portal Info GTK
Baca Juga :  Bagaimana Cara Melaksanakan Layanan Operasional Sesuai Hasil Kajian?

Silakan login pada website Info GTK Kemendikbud melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pastikan data dasar seperti NIK dan NUPTK sudah benar sebelum memulai proses verifikasi.

  1. Akses Menu Verval Ijazah

Setelah berhasil login, tekan tombol “Verval Ijazah” untuk memulai proses verifikasi. Jika sebelumnya pernah melakukan verifikasi ijazah, pilih opsi “Perbaikan Hasil Validasi” untuk melakukan pembaruan data.

  1. Lengkapi Data Ijazah

Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah dengan teliti dan akurat. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen ijazah asli yang dimiliki.

  1. Verifikasi Data

Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti untuk memastikan keabsahan ijazah. Setelah data lengkap diisi, tekan tombol “CEK” untuk memulai proses verifikasi otomatis.

Baca Juga :  Kisah Unik, Warga Ponorogo Langsungkan Pernikahan di Tengah Banjir

Tips Sukses Verval Ijazah 2025

Untuk memastikan proses verval berjalan lancar, siapkan dokumen ijazah asli dan pastikan koneksi internet stabil. Lakukan pengecekan berkala pada status verifikasi dan segera lakukan perbaikan jika terdapat data yang tidak sesuai.

Verval ijazah di Info GTK 2025 merupakan langkah penting dalam memvalidasi kredibilitas pendidikan guru. Dengan mengikuti panduan ini, proses verifikasi dapat diselesaikan dengan mudah dan akurat, memastikan data guru tercatat dengan benar dalam sistem Kemendikbud.

 

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!
Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 17:00 WIB

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB