4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

- Redaksi

Saturday, 9 August 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Program pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10 persen kini semakin mudah diakses melalui platform digital.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.

Syarat Pencairan BPJS 10 Persen

Untuk dapat mencairkan dana BPJS 10 persen, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Peserta yang sudah tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan pencairan ini. Selain itu, peserta harus telah terdaftar minimal 12 bulan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-Langkah Pencairan Online

  1. Akses Platform Digital Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan nomor kartu peserta dan password yang telah terdaftar.
  2. Pilih Menu Pencairan Setelah berhasil login, pilih menu “Klaim JHT” atau “Pencairan Jaminan Hari Tua”. Kemudian pilih opsi pencairan 10 persen untuk keperluan yang diinginkan.
  3. Lengkapi Dokumen Digital Upload dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS, surat keterangan berhenti bekerja, dan rekening bank. Pastikan semua dokumen dalam format yang jelas dan sesuai ketentuan.
  4. Verifikasi Data Periksa kembali semua data yang telah diinput. Pastikan nomor rekening bank aktif dan atas nama peserta yang bersangkutan untuk menghindari kendala transfer dana.
Baca Juga :  Fungsi Panil dalam Ruang Pamer adalah? Ini Penjelasannya

Waktu Proses dan Pencairan

Proses verifikasi pencairan BPJS 10 persen secara online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan setelah pengajuan disetujui.

Tips Penting

Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen lengkap dan jelas. Jika mengalami kendala, hubungi call center BPJS di 175 atau kunjungi kantor cabang terdekat. Manfaatkan fitur chat online yang tersedia di website resmi untuk konsultasi cepat.

Program pencairan online ini merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di era digital, memudahkan akses tanpa mengurangi keamanan prosedur.

Berita Terkait

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terkait

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Friday, 8 August 2025 - 17:06 WIB

Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Berita Terbaru

Perbasi Jakarta membina atlet, gelar kompetisi, dan kembangkan basket di ibu kota untuk prestasi nasional dan internasional

Advertorial

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 Aug 2025 - 10:36 WIB