Bendera Partai Sebabkan Kecelakaan, Benarkah Pihak Terkait Mendapatkam Sanksi?

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret bendera partai politik di jalan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa bendera partai politik dipasang di ruas jalan di Indonesia untuk merayakan pemilihan umum tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, bendera partai banyak dipasang di pinggir jalan. Bahkan banyak bendera yang diikat di tiang pembatas jalan.

Tetapi, pemasangan ini justru mengganggu lalu lintas dan menutup pandangan pengendara. 

Bahkan baru-baru ini, bendera parpol itu membuat kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pasangan kakek-nenek terluka. 

“Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh,” Ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Lancar Kembali Usai Rekayasa Contraflow

Ketua Indonesia Traffic Watch menyatakan bahwa pemasangan bendera parpol itu melanggar hukum lalu lintas dan bisa dikenakan pidana. 

Sementara itu, sanksi yang diperoleh bisa berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta

“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” Ungkap Edison.

“Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Semua orang harus mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!
Tur Helikopter Bareng Hakim MA, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi
ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:47 WIB

Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Wednesday, 18 June 2025 - 16:38 WIB

Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 16:33 WIB

Bolu Ketan Hitam Jadi Viral, Rasanya Bikin Penasaran!

Berita Terbaru