KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

- Redaksi

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pengembalian ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Latar Belakang Pengembalian Dana

Berdasarkan penuturan Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, ia mengembalikan dana yang diperoleh dari penjualan kuota haji melalui biro perjalanannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah yang dikembalikan terdiri dari dua komponen: USD 4.500 untuk masing-masing dari 118 jemaah, serta tambahan USD 37.000. Total dana yang dikembalikan mencapai sekitar USD 568.500, meskipun KPK menyatakan bahwa jumlah pasti masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR

Status Uang sebagai Barang Bukti

KPK menegaskan bahwa uang yang diterima tersebut dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Keberadaannya sangat penting untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

Keterkaitan dengan Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 pada tahun 2024, yang kemudian dibagi dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini menyimpang dari Undang-Undang yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan dan asosiasi, menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Perkara yang Menyandungnya

Posisi Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah, yang merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji dan pemilik Uhud Tour, menyatakan bahwa ia merasa menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Ia mengklaim bahwa jemaahnya awalnya mendaftar melalui jalur furoda, tetapi kemudian ditawarkan visa haji khusus dengan iming-iming fasilitas VIP yang tidak sesuai kenyataan.

Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah merupakan salah satu perkembangan penting dalam penyidikan yang masih berlangsung.

KPK berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas guna mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan calon jemaah haji Indonesia.

Berita Terkait

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terbaru