Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

- Redaksi

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

SwaraWarta.co.id – Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan yang melibatkan debt collector yang arogan terhadap polisi di Kelapa Dua, Tangerang, berakhir dengan penangkapan pelaku. Peristiwa yang viral di media sosial ini menunjukkan tindak tegas aparat terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam, warga kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, menyaksikan keributan antara anggota kepolisian dan sekelompok debt collector yang hendak menarik paksa sebuah mobil. Aksi yang viral di media sosial ini berujung pada penangkapan seorang debt collector berinisial L (38) oleh Polres Tangerang Selatan.

Kronologi Arogansi Debt Collector

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatin Zen, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika pihaknya menerima laporan warga tentang upaya penarikan paksa kendaraan. Petugas kemudian datang ke lokasi, Ruko Neo Arcade, untuk menengahi dan mengimbau agar masalah diselesaikan secara hukum di kantor polisi.

Namun, bukannya mengindahkan imbauan, para debt collector justru menolak dengan nada tinggi dan bersikap arogan. Dalam video yang viral, terlihat seorang Polwan sedang menjelaskan aturan penarikan kendaraan, tetapi justru dibentak dan ditunjuk dadanya oleh pelaku.v

Salah satu oknum bahkan melontarkan ancaman kasar, “Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian,” ujar Gusperihatin menirukan ucapan kolektor tersebut.

Melihat situasi yang semakin tak terkendali, perwira pengawas kemudian memerintahkan untuk mengamankan para debt collector. Namun, mereka kabur dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.

Tersangka Diperiksa dengan Pasal Berlapis

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, menegaskan bahwa tersangka L telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pengadilan, dan/atau Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negeri.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran lainnya serta mengungkap jaringan debt collector tersebut.

Kapolsek Kelapa Dua menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang. Meskipun mobil yang hendak ditarik memang terbukti menunggak cicilan selama tiga bulan, Gusperihatin menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif atau kekerasan.

“Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu. Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan,” tegasnya.

Insiden ini menjadi perhatian publik setelah video arogansi debt collector tersebut menyebar di media sosial. Respons netizen pun beragam, banyak yang mendukung tindakan tegas polisi dan mengkritik cara kerja debt collector yang dianggap telah melampaui batas kewajaran.

Baca Juga :  5 Kelebihan Televisi yang jarang diketahui

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan hal ini dapat menjadi peringatan bagi para debt collector lainnya untuk selalu menaati hukum dan prosedur yang berlaku dalam melakukan penagihan utang.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru