Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

- Redaksi

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Pria Ngaku Anak Propam

Viral Pria Ngaku Anak Propam

SwaraWarta.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku-ngaku sebagai anak anggota Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya menjadi viral di media sosial.

Klaimnya bahwa mobil yang ia kendarai adalah barang bukti polisi pun langsung dibantah tegas oleh institusi kepolisian.

Kronologi Viral di Media Sosial

Video tersebut pertama kali beredar di platform seperti Instagram dan TikTok, salah satunya di akun @feedgramindo. Dalam rekaman yang terjadi di area parkir sebuah mal di Bogor itu, terlihat pria berinisial MAF tengah berdebat dengan sejumlah orang yang diduga adalah debt collector.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan sikap percaya diri, MAF menyatakan bahwa mobil yang ia bawa adalah barang bukti dari polsek yang dipinjamkan kepada ayahnya. “Ini barang bukti polsek. Ada suratnya, dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya (anggota) Propam di Polda Metro,” ujarnya dalam video tersebut. Ia bahkan tidak terima ketika mobil itu hendak diperiksa dan saling merekam dengan lawan bicaranya.

Baca Juga :  Pria Dianiaya dan Dibanting di Jalanan Cilincing karena Suara Klakson

Bantahan Tegas dari Polda Metro Jaya

Merespons video yang viral itu, Jubir Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi resmi. Budi membantah seluruh pernyataan MAF.

  • Bukan Anak Anggota Propam: “Tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” tegas Budi Hermanto.
  • Bukan Mobil Barang Bukti: Budi juga menegaskan bahwa status mobil tersebut sama sekali bukan barang bukti. “Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” jelasnya. Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, menambahkan bahwa mobil itu adalah kendaraan pribadi dengan pembayaran kredit yang menunggak.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf MAF

Setelah videonya viral, MAF akhirnya membuat pernyataan permintaan maaf. Dalam video klarifikasinya, ia mengakui bahwa semua ucapannya adalah bohong.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pabrik Anoda Baterai Lithium Terbesar di Dunia di Kendal

“Saya ingin meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri,” kata MAF. Ia menegaskan bahwa orang tuanya bukan anggota Propam dan mobil yang ia kendarai bukan barang bukti milik Polri.

MAF beralasan bahwa ia terpaksa berbohong dan menggunakan nama institusi polisi karena mendapatkan tekanan dan intimidasi dari debt collector. Ia mengaku sedang dalam keadaan tertekan dan emosi saat itu.

Pelajaran untuk Konsumen Kredit

Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami kewajiban sebagai konsumen kredit. Perusahaan pembiayaan biasanya tidak serta merta mengirim debt collector. Mereka akan melakukan tahapan penagihan, seperti mengirimkan pemberitahuan melalui SMS, telepon, atau surat terlebih dahulu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa perusahaan pembiayaan boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan, namun debt collector yang ditugaskan harus memiliki surat tugas resmi dan bersertifikat. Konsumen berhak meminta surat tugas tersebut untuk memastikan keabsahannya.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru