SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia? Pancasila. Mendengar namanya saja, kita langsung teringat pada lima sila yang menjadi jantung Republik Indonesia.
Namun, pernahkah Anda bertanya, mengapa dari sekian banyak ideologi di dunia, Pancasila yang dipilih dan dijadikan Dasar Negara Indonesia? Jawabannya terletak pada sejarah, keberagaman, dan visi para pendiri bangsa.
Jembatan Emas Keberagaman
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang dihuni oleh ratusan suku, bahasa, dan keyakinan. Kondisi ini bisa menjadi potensi konflik serius jika tidak ada perekat yang kuat. Inilah peran krusial Pancasila.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pancasila bukanlah ideologi yang dibuat-buat, melainkan digali dari nilai-nilai luhur dan budaya yang sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Lima sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan mampu merangkul semua perbedaan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan beragama bagi semua penduduk.
- Persatuan Indonesia secara tegas menolak sukuisme dan separatisme, mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ini, Pancasila bertindak sebagai “Jembatan Emas” yang menyatukan keberagaman menjadi satu kesatuan yang utuh.
Visi Filsafat Hidup Bangsa
Lebih dari sekadar dasar negara, Pancasila juga merupakan Philosofische Grondslag atau Filsafat Hidup Bangsa (Pandangan Hidup). Hal ini ditegaskan dalam Sidang BPUPKI, di mana Ir. Soekarno menyampaikan pidato penting mengenai konsep Pancasila.
Pancasila adalah cerminan dari cita-cita luhur pendiri bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Lima sila tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (majemuk tunggal) dan menjadi bintang penuntun (leitstar) dalam segala aspek kehidupan bernegara.
Landasan Hukum Tertinggi
Secara konstitusional, penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara diabadikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukannya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum (disebut juga Norma Dasar Negara/ Staatsfundamentalnorm).
Artinya, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menjamin bahwa pembangunan hukum di Indonesia selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan keadilan sosial.
Pancasila dijadikan Dasar Negara Indonesia karena ia adalah ideologi kompromi terbaik yang mampu mengakomodasi kompleksitas dan pluralitas bangsa. Ia adalah jati diri bangsa yang otentik, perekat persatuan, dan landasan moral bagi pembangunan nasional. Mengganti atau meniadakan Pancasila sama artinya dengan menghancurkan fondasi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.











