SwaraWarta.co.id – Apakah scaling gigi ditanggung BPJS? Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kesejahteraan tubuh secara keseluruhan.
Salah satu perawatan rutin yang dianjurkan adalah scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, untuk mencegah berbagai masalah seperti radang gusi (gingivitis akut) dan penyakit periodontal.
Kabar baiknya, bagi Anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi dapat ditanggung!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penting untuk dipahami bahwa layanan ini memiliki syarat dan prosedur khusus yang harus diikuti, karena BPJS Kesehatan menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar estetika atau permintaan pribadi tanpa alasan klinis.
Syarat Utama Agar Scaling Gigi Ditanggung BPJS
Agar Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis atau ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa syarat utama harus dipenuhi:
- Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau saluran resmi lainnya.
- Indikasi Medis: Scaling gigi hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter gigi, seperti adanya peradangan gusi akut (gingivitis akut) yang disebabkan oleh penumpukan karang gigi. Jika tujuannya semata-mata untuk estetika, layanan ini tidak akan dijamin.
- Frekuensi Pelayanan: Umumnya, scaling gigi ditanggung satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan perawatan lebih sering. Beberapa sumber juga menyebut maksimal dua tahun sekali.
Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Mengikuti prosedur yang benar adalah kunci untuk mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Kunjungi FKTP Terdaftar: Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Umum mitra BPJS). Jangan langsung ke rumah sakit atau spesialis tanpa rujukan.
- Lengkapi Administrasi: Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang aktif (fisik atau digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendaftaran.
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan mulut Anda.
- Tindakan Scaling: Jika dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, prosedur scaling akan dilakukan langsung di FKTP tersebut, jika fasilitas memadai.
- Rujukan (Jika Diperlukan): Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut atau faskes pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan mengikuti prosedur ini dan memenuhi syarat indikasi medis, Anda dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu khawatir dengan biaya. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan preventif ini.











