Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Iuran BPJS Kesehatan hingga Juni 2025

Sampai dengan Juni 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:

-Kelas 1: p150.000 per orang per bulan.- Kelas 2: p100.000 per orang per bulan.- Kelas 3: p42.000 per orang per bulan,

dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000.

Perubahan Iuran dan Penerapan KRIS per 1 Juli 2025

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Kades Sumsel digrebek Warga! Keluarga Beri Keterangan

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap akan digantikan oleh KRIS, yang bertujuan untuk menghilangkan perbedaan layanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran yang akan berlaku setelah penerapan KRIS.

Peserta diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.

Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Peserta yang terlambat membayar iuran dan memerlukan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal.enda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran melebihi 45 hari.

Baca Juga :  Indonesia Siap Evakuasi Warga Gaza: Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk Palestina

Namun, jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak memerlukan layanan rawat inap, maka denda tidak dikenakan.

Perubahan menuju sistem KRIS di BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.

Peserta diharapkan untuk tetap mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari sanksi dan memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.***

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru