SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal penukaran uang baru 2026? Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, tradisi berbagi “salam tempel” dengan uang rupiah baru masih menjadi momen yang paling dinanti oleh masyarakat Indonesia.
Memasuki tahun 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mempersiapkan layanan penukaran uang tunai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Agar tidak ketinggalan informasi, simak panduan lengkap mengenai jadwal penukaran uang baru 2026 berikut ini.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Dimulai?
Bank Indonesia biasanya menyelenggarakan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) setiap tahunnya. Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026.
Melihat pola tahun-tahun sebelumnya, jadwal penukaran uang baru 2026 diprediksi akan dimulai pada minggu pertama Ramadan, atau sekitar akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026. Layanan ini umumnya akan tersedia hingga H-5 sebelum Lebaran melalui Kas Keliling BI dan titik-titik perbankan resmi.
Cara Pesan Lewat Aplikasi PINTAR BI
Untuk menghindari antrean panjang, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemesanan secara daring melalui situs atau aplikasi PINTAR BI (Penukaran dan Tarik Tunai Rupiah). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang masih tersedia kuotanya.
- Isi data diri lengkap mulai dari NIK, nama, nomor telepon, hingga alamat email.
- Masukkan jumlah paket uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan.
- Simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi.
Syarat dan Batas Penukaran Uang
Penting untuk diketahui bahwa setiap orang hanya diperbolehkan menukar uang dengan batas maksimal tertentu (biasanya sekitar Rp4.000.000 hingga Rp4.300.000 per KTP). Syarat utama yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR.
- Uang dalam kondisi layak edar (tidak boleh distaples atau diperban secara berlebihan).
Lokasi Penukaran Resmi
Selain melalui Kas Keliling BI yang biasanya beroperasi di pusat keramaian, pasar, dan rest area, Anda juga bisa melakukan penukaran di kantor cabang bank umum seperti:
- Bank Mandiri
- BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- BNI (Bank Negara Indonesia)
- BCA (Bank Central Asia)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pastikan Anda hanya menukar uang di tempat resmi untuk menghindari risiko menerima uang palsu atau potongan biaya tambahan yang merugikan.

















