SwaraWarta.co.id – Bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan atau aktif sebagai pelaku usaha, istilah “PPS” mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi masyarakat umum, pertanyaan “apa itu harta PPS?” sering kali muncul saat berurusan dengan laporan SPT tahunan.
Secara sederhana, harta PPS adalah aset atau kekayaan yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini sering disebut sebagai “Tax Amnesty Jilid II,” meskipun secara teknis terdapat beberapa perbedaan mendasar.
Landasan Dasar Harta PPS
Apa itu PPS? PPS merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk “membersihkan” catatan perpajakannya dengan tarif pajak yang lebih ringan.
Kategori Harta dalam PPS
Harta yang dilaporkan dalam program ini biasanya terbagi menjadi dua kebijakan utama:
- Kebijakan I: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty (2016-2017) namun masih memiliki harta yang belum dilaporkan (perolehan aset hingga 2015).
- Kebijakan II: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atas perolehan harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Apa Saja yang Termasuk Harta PPS?
Harta yang dimaksud tidak hanya terbatas pada uang tunai. Cakupannya sangat luas, meliputi:
- Aset Likuid: Uang tunai, tabungan, deposito, dan setara kas lainnya.
- Aset Investasi: Saham, obligasi, reksadana, dan surat berharga.
- Aset Properti: Tanah, bangunan (rumah, ruko, apartemen).
- Aset Bergerak: Kendaraan bermotor, logam mulia, koleksi seni, hingga barang mewah lainnya.
Manfaat Mengungkapkan Harta PPS
Mengapa wajib pajak harus peduli? Dengan mengungkapkan harta secara sukarela, Anda mendapatkan perlindungan data dan terhindar dari sanksi administratif yang jauh lebih besar jika harta tersebut ditemukan oleh otoritas pajak di kemudian hari. Selain itu, Anda berkontribusi langsung pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang lebih transparan.
Memahami apa itu harta PPS adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan tenang secara finansial. Dengan melaporkan aset yang selama ini “tersembunyi,” Anda tidak hanya menghindar dari risiko denda, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem ekonomi Indonesia yang lebih sehat dan terbuka.

















