SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara perpanjang SIM online. Dalam memasuki tahun 2026, kemudahan layanan publik digital di Indonesia semakin canggih, termasuk dalam urusan administrasi berkendara.
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, kini Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di Satpas.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai cara perpanjang SIM online di tahun 2026, lengkap dengan syarat terbaru dan estimasi biayanya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Perpanjang SIM Online 2026
Sebelum memulai proses di aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen digital dalam format yang jelas (tidak buram). Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah:
- e-KTP asli.
- SIM lama yang akan diperpanjang (pastikan belum melewati masa berlaku).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru (resolusi 480 x 640 pixel, tanpa kacamata/penutup kepala).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) melalui portal erikkes.id.
- Hasil tes psikologi melalui aplikasi e-PPsi.
Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online di Tahun 2026
Proses perpanjangan saat ini sepenuhnya terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tahapannya:
- Unduh & Registrasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store. Verifikasi nomor HP dan lengkapi data diri sesuai NIK.
- Verifikasi Wajah: Lakukan proses Liveness atau verifikasi wajah untuk keamanan akun.
- Melakukan Tes Medis & Psikologi: Klik menu kesehatan dan psikologi di aplikasi. Anda akan diarahkan untuk melakukan tes secara daring. Pastikan hasilnya sudah sinkron dengan akun Anda.
- Pilih Menu SIM: Pilih opsi “Perpanjangan SIM”, lalu pilih jenis SIM (A atau C).
- Unggah Dokumen: Masukkan foto KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Pilih Satpas & Pengiriman: Pilih Satpas terdekat untuk proses cetak. Anda bisa memilih metode pengambilan sendiri atau dikirim ke rumah via POS Indonesia.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) BNI.
- Pantau Status: Cek menu “Transaksi” secara berkala untuk melihat progres pencetakan hingga pengiriman.
Estimasi Biaya Perpanjang SIM 2026
Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, biaya pokok (PNBP) untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
| Jenis SIM | Biaya PNBP |
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 |
| SIM D (Disabilitas) | Rp30.000 |
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan (±Rp35.000), tes psikologi (±Rp60.000), serta ongkos kirim dan biaya administrasi aplikasi.
Dengan mengikuti cara perpanjang SIM online di tahun 2026 ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga secara signifikan. Pastikan Anda melakukan pengajuan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis, karena jika sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari, Anda wajib membuat SIM baru.

















