Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

- Redaksi

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer telah memasuki babak baru dengan diperkenalkannya skema PPPK Paruh Waktu (Part Time).

Seiring dengan implementasi skema ini, banyak tenaga kerja yang bertanya-tanya mengenai hak kesejahteraan mereka, salah satunya adalah: apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR?

Pertanyaan ini sangat krusial mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen pendapatan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Mari kita bedah aturannya berdasarkan kebijakan terbaru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Status PPPK Paruh Waktu

Sebelum menjawab poin utama, penting untuk dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan rentang gaji yang disesuaikan. Namun, secara status hukum, mereka tetap merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Dendy Sulistyawan dalam Performa Gemilang Bersama Timnas Indonesia Siap Melawan Brunei Darussalam

Regulasi THR bagi Aparatur Negara

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13, penerima tunjangan tersebut adalah Aparatur Negara yang meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Secara administratif, karena PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdata dalam basis data BKN sebagai ASN, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Namun, terdapat beberapa catatan penting:

  1. Besaran THR: Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulannya.
  2. Komponen Tunjangan: Biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum yang disesuaikan dengan porsi jam kerja mereka.
  3. Kemampuan Fiskal Daerah: Bagi PPPK Paruh Waktu yang bekerja di instansi daerah, pencairan THR sangat bergantung pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing wilayah.
Baca Juga :  Cara Menggunakan Font Emoji Centang Hijau WhatsApp, Benarkah Membahayakan Akun?

Jadi, jawaban singkat untuk pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR adalah Ya, mereka berhak mendapatkannya selama status mereka resmi terdaftar sebagai ASN dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada diskriminasi ekstrem dalam hal kesejahteraan dasar bagi seluruh kategori PPPK.

Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai tenaga non-ASN yang beralih ke paruh waktu, pastikan untuk selalu memantau update regulasi terbaru dari Kementerian PANRB dan BKN agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai rincian nominal dan jadwal pencairan.

 

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru