Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak menemukan kode seperti K/I/3.
Tidak sedikit yang bingung, bahkan salah memilih status ini karena tidak memahami artinya.
Lalu, sebenarnya keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan?
Kode K/I/3 merupakan bagian dari status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan dalam perhitungan pajak.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
K (Kawin) → Wajib pajak sudah menikah
I (Istri Digabung) → Penghasilan istri digabung dengan suami
3 (Tanggungan) → Memiliki maksimal 3 orang tanggungan
Dengan demikian, K/I/3 berarti wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami dan istri digabung, serta memiliki tiga tanggungan
Fungsi Status K/I/3 dalam Pajak
Status ini digunakan untuk menentukan besaran PTKP, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
PTKP berfungsi sebagai:
Pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak
Penentu besarnya pajak yang harus dibayar
Dasar perhitungan PPh Pasal 21
Semakin banyak tanggungan, maka nilai PTKP akan semakin besar sehingga pajak yang harus dibayar bisa lebih ringan
Berapa Besar PTKP untuk Status K/I/3?
Untuk status K/I/3, besaran PTKP yang berlaku adalah sekitar:
Rp126.000.000 per tahun
Artinya:
Jika penghasilan keluarga di bawah angka tersebut → tidak kena pajak
Jika di atas → selisihnya menjadi objek pajak
Mengapa Status K/I/3 Penting di Coretax?
Dalam sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, pemilihan status PTKP sangat krusial.
Jika salah memilih status:
Pajak bisa menjadi lebih besar (kurang bayar)
Atau justru lebih kecil (berisiko koreksi)
Data tidak sinkron dengan bukti potong
Kesalahan memilih PTKP bahkan bisa menyebabkan status SPT tidak nihil atau perlu diperbaiki
Macam-Macam Status Pajak di SPT Tahunan
Selain K/I/3, ada beberapa status lain yang umum digunakan dalam SPT:
1. TK (Tidak Kawin)
Digunakan untuk wajib pajak yang belum menikah.
Contoh:
TK/0 → tidak punya tanggungan
TK/1 → 1 tanggungan
2. K (Kawin, Istri Tidak Digabung)
Digunakan jika sudah menikah, tetapi penghasilan istri tidak digabung.
Contoh:
K/0 → tanpa tanggungan
K/2 → dua tanggungan
3. K/I (Kawin, Penghasilan Digabung)
Digunakan jika suami istri menggabungkan penghasilan.
Contoh:
K/I/0 → tanpa tanggungan
K/I/3 → tiga tanggungan
Perbedaan K/I/3 dengan Status Lain
Perbedaan utama terletak pada:
1. Penghasilan
K/I → penghasilan suami dan istri digabung
K → hanya suami
2. PTKP
K/I memiliki PTKP lebih besar
Karena mencakup tambahan istri
3. Beban Pajak
Bisa lebih ringan (karena PTKP besar)
Tapi bisa juga lebih tinggi jika penghasilan gabungan besar
Contoh Sederhana Penggunaan K/I/3
Misalnya:
Suami bekerja
Istri juga bekerja
Memiliki 3 anak
Jika memilih K/I/3:
Semua penghasilan dijumlahkan
Dikurangi PTKP Rp126 juta
Sisanya dikenakan pajak
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Banyak wajib pajak masih salah dalam menentukan status, seperti:
Memilih K/I padahal penghasilan tidak digabung
Salah jumlah tanggungan
Tidak menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya
Padahal, status ini sangat memengaruhi hasil akhir pajak.
Tips Memilih Status PTKP yang Tepat
Agar tidak salah, perhatikan hal berikut:
Sesuaikan dengan kondisi per 1 Januari tahun pajak
Pastikan jumlah tanggungan benar
Cocokkan dengan bukti potong pajak
Gunakan data sesuai kondisi keluarga
Kesimpulan
Keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan berarti:
Wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami istri digabung, dan memiliki tiga tanggungan
Status ini menentukan besaran PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak.
Memilih status yang tepat sangat penting agar perhitungan pajak akurat dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan di Coretax.















