SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.
Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedur dan Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah
Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:
- Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP yang masih aktif.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (biasanya latar belakang merah).
- Rumus Sidik Jari (jika belum ada di SKCK lama).
Langkah-Langkah Perpanjangan di Kantor Polisi
- Kunjungi Polsek/Polres: Sesuaikan dengan kebutuhan (Polsek untuk melamar kerja swasta, Polres untuk CPNS/BUMN).
- Isi Formulir: Ambil formulir perpanjangan SKCK di loket pelayanan.
- Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Pembayaran PNBP: Bayar biaya resmi sesuai aturan yang berlaku (saat ini Rp30.000).
- Pencetakan: Tunggu proses verifikasi, dan SKCK baru Anda siap diambil.
Keuntungan Melakukan Perpanjangan Secara Online
Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.

















