Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

- Redaksi

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Perpanjang SKCK

Cara Perpanjang SKCK

SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen krusial bagi masyarakat Indonesia, mulai dari keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.

Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, Anda tidak perlu membuat baru dari awal. Mengetahui cara perpanjang SKCK yang benar akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur dan Cara Perpanjang SKCK dengan Mudah

Memperpanjang SKCK sebenarnya jauh lebih simpel dibandingkan membuat baru. Selama masa berlaku SKCK lama belum habis lebih dari satu tahun, Anda masih bisa melakukan proses perpanjangan. Saat ini, Kepolisian RI memberikan dua opsi praktis: datang langsung ke kantor polisi (Polres/Polsek) atau melalui layanan daring (online).

Baca Juga :  Tewaskan 3 Orang, KNKT Sebut Pesawat Latih Masih Muda

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum menuju ke kantor polisi, pastikan Anda membawa kelengkapan berkas berikut agar proses tidak terhambat:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP yang masih aktif.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (biasanya latar belakang merah).
  • Rumus Sidik Jari (jika belum ada di SKCK lama).

Langkah-Langkah Perpanjangan di Kantor Polisi

  1. Kunjungi Polsek/Polres: Sesuaikan dengan kebutuhan (Polsek untuk melamar kerja swasta, Polres untuk CPNS/BUMN).
  2. Isi Formulir: Ambil formulir perpanjangan SKCK di loket pelayanan.
  3. Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Pembayaran PNBP: Bayar biaya resmi sesuai aturan yang berlaku (saat ini Rp30.000).
  5. Pencetakan: Tunggu proses verifikasi, dan SKCK baru Anda siap diambil.
Baca Juga :  Buntut Debat Ketiga Capres, Tim Anies Baswedan Soroti Ucapan Kasar Prabowo Subianto

Keuntungan Melakukan Perpanjangan Secara Online

Bagi Anda yang sibuk, cara perpanjang SKCK melalui aplikasi resmi Polri jauh lebih efisien. Anda cukup mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran via transfer bank, dan datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil fisik suratnya tanpa perlu mengantre lama untuk pengisian formulir manual.

Berita Terkait

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terbaru

Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya

Pendidikan

35 Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya dengan Lengkap

Tuesday, 7 Jul 2026 - 10:35 WIB