SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan solusi bagi Anda yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, namun belum ingin menghapusnya secara permanen.
Berdasarkan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-7/PJ/2025, status NPWP kini dapat diajukan menjadi nonaktif (sebelumnya dikenal dengan istilah non-efektif/NE) baik secara online melalui Coretax DJP maupun offline langsung ke KPP.
Apa Itu NPWP Nonaktif?
Wajib Pajak nonaktif adalah pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, NPWP Anda tidak dihapus, hanya “dibekukan” sementara. Selama berstatus nonaktif, Anda tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan terbebas dari sanksi administrasi seperti denda keterlambatan pelaporan.
Syarat Mengajukan NPWP Nonaktif
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status nonaktif:
| Kategori | Kriteria |
| Orang Pribadi | Menghentikan usaha/pekerjaan bebas |
| Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP | |
| WNI yang ingin menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | |
| Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami | |
| Badan Usaha | Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif |
| Instansi Pemerintah | Tidak lagi berstatus sebagai pemotong/pemungut pajak |
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Coretax DJP)
Sistem Coretax DJP kini menjadi jalur utama pengajuan nonaktif NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda. Jika belum punya akun, klik “New Registration”.
- Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Lengkapi formulir permohonan dan pilih alasan penonaktifan yang sesuai (misalnya: penghasilan di bawah PTKP).
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Centang pernyataan dan klik Kirim.
- Pantau status permohonan melalui menu Portal Saya → Kasus Saya. Proses verifikasi memakan waktu paling lama 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Catatan Penting: Pastikan Anda sudah mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu jika sebelumnya terdaftar sebagai PKP.
Cara Offline (Datang Langsung ke KPP)
Bagi yang terkendala akses online, pengajuan tetap dapat dilakukan secara offline:
- Datang langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar.
- Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak nonaktif (dapat diunduh di situs pajak.go.id atau diambil di KPP).
- Lampirkan dokumen pendukung (misalnya surat keterangan pensiun, bukti tidak berpenghasilan, dll.).
- Serahkan berkas ke petugas KPP.
- Alternatif lain: kirimkan permohonan melalui pos atau jasa kurir ke alamat KPP, atau hubungi Kring Pajak 1500-200.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen pendukung bergantung pada alasan penonaktifan Anda. Contoh untuk pensiunan:
- Formulir permohonan NE yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi KTP
- Surat Keputusan Pensiun
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi
Perbedaan Nonaktif vs Penghapusan NPWP
Penting dipahami bahwa menonaktifkan dan menghapus NPWP:
| Aspek | Nonaktif (NE) | Penghapusan |
| Sifat | Sementara, dapat diaktifkan kembali | Permanen, NPWP dihapus total |
| Proses | Cukup ajukan permohonan nonaktif | Harus memenuhi kriteria penghapusan (misal: meninggal dunia, WNI pindah ke luar negeri selamanya) |
| Aktivasi Kembali | Tinggal ajukan reaktivasi | Harus daftar NPWP baru dari awal |
Jika Anda masih berencana menggunakan NPWP di masa depan, menonaktifkan adalah pilihan yang lebih bijak.

















