Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

- Redaksi

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker

Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker

SwaraWarta.co.id – Sebagai pekerja, kamu tentu berharap bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan hak yang sebanding dengan kerja kerasmu. Namun, realitanya tidak selalu berjalan mulus.

Ada kalanya kamu dihadapkan pada situasi tidak menyenangkan, seperti upah yang ditunggak, PHK sepihak tanpa pesangon, hingga lingkungan kerja yang tidak aman.

Jika diskusi internal dengan manajemen menemui jalan buntu, kamu tidak perlu pasrah. Negara menyediakan wadah perlindungan lewat Dinas Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui cara melaporkan perusahaan ke Disnaker adalah langkah awal yang krusial untuk memperjuangkan hak-hak kamu yang terabaikan.

Kenapa Kamu Harus Berani Melapor ke Disnaker?

Banyak pekerja memilih diam ketika dirugikan oleh perusahaan karena takut akan intimidasi atau proses hukum yang dianggap berbelit-belit. Padahal, Disnaker hadir sebagai mediator resmi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Enam Atlet Indonesia Lolos ke Final Kejuaraan Dunia MMA U-18 GAMMA 2024

Dengan memahami prosedur yang benar, kamu bisa menuntut hak dengan cara yang legal dan terstruktur. Melaporkan pelanggaran ini bukan hanya demi keadilan bagi diri kamu sendiri, tetapi juga memberikan efek jera agar perusahaan lebih mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tahapan dan Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker

Proses pelaporan ke Disnaker sebenarnya tidak seseram yang kamu bayangkan. Agar laporan kamu diproses dengan cepat dan efektif, ikuti langkah-langkah sistematis berikut ini:

  1. Tempuh Jalur Bipartit Terlebih Dahulu

Sebelum melangkah ke Disnaker, kamu wajib melakukan perundingan bipartit. Ini adalah diskusi dua arah antara kamu (atau serikat pekerja) dengan pihak perusahaan. Cari solusi terbaik secara kekeluargaan dalam waktu maksimal 30 hari. Jika perundingan ini gagal atau perusahaan menolak berdiskusi, buatlah risalah perundingan sebagai bukti bahwa jalur damai sudah kamu usahakan.

  1. Siapkan Dokumen dan Bukti yang Kuat
Baca Juga :  Belum Sempat Didemo, Bupati Ponorogo Kembalikan Jalan Sultan Agung Jadi 2 Arah

Kunci utama agar laporan kamu langsung ditanggapi adalah bukti yang valid. Sebelum datang ke kantor Disnaker, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung berikut:

  • Kontrak kerja atau surat pengangkatan karyawan.
  • Slip gaji (terutama jika masalahnya terkait pemotongan atau penunggakan upah).
  • Surat PHK (jika kasusnya adalah pemutusan hubungan kerja).
  • Bukti chat, email, atau rekaman yang mendukung pelanggaran perusahaan.
  • Risalah perundingan bipartit yang gagal.
  1. Ajukan Laporan Resmi ke Kantor Disnaker

Bawa semua dokumen tersebut ke kantor Disnaker yang wilayah hukumnya mencakup lokasi perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu akan diminta mengisi formulir pengaduan secara resmi. Di beberapa kota besar, proses pendaftaran atau pengaduan awal ini bahkan sudah bisa diakses secara online melalui situs resmi kemnaker atau dinas terkait setempat.

  1. Tahap Mediasi (Tripartit)
Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19

Setelah laporan diterima dan diverifikasi, Disnaker akan bertindak sebagai mediator. Mereka akan memanggil kamu dan pihak perusahaan untuk melakukan sidang mediasi (tripartit). Tujuannya adalah mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. Jika kesepakatan tercapai, akan dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang mengikat.

 

Berita Terkait

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Saturday, 23 May 2026 - 10:10 WIB

Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

PRJ 2026 Kapan

Berita

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB