Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

- Redaksi

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP

Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP

SwaraWarta.co.id – Jangan kaget dulu, ladies. Isu pembalut kena pajak DJP memang sempat viral dan bikin banyak orang geleng-geleng kepala.

Pasalnya, produk yang jelas-jelas merupakan kebutuhan biologis primer perempuan ini nyatanya tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara dan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Lalu, berapa sebenarnya pajak yang dibebankan? DJP menjelaskan bahwa untuk barang non-mewah, tarif PPN nominalnya adalah 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen. Jadi, jika harga pembalut Rp 20.000, komponen pajak yang “menempel” di dalamnya kurang lebih Rp 2.200.

Baca Juga :  Profil Armor Toreador, Pelaku KDRT yang menimpa selebgram Cut Nabila

Alasan DJP memajaki pembalut pun cukup teknis. Dalam keterangan resminya, DJP menyebut bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas bebas pajak selama ini hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras, jagung, telur, dan sayur-sayuran. DJP juga menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan pajak khusus perempuan atau “pajak menstruasi”, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum.

Meski begitu, polemik pembalut kena pajak DJP tak serta-merta surut. Pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperparah period poverty atau kemiskinan menstruasi, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Argumen lain menyoroti bias gender, karena hanya perempuan yang menanggung beban pajak atas produk yang tak bisa dihindari ini. Sejumlah pihak pun mendesak agar pembalut dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN, sejajar dengan buku yang mendapat fasilitas serupa karena manfaat sosialnya.

Baca Juga :  YouTuber Asal Korea, diajak ke Hotel Oleh Om Om WNI

Hingga kini, wacana pembebasan PPN pembalut masih menjadi perdebatan antara keadilan sosial dan penerimaan negara. Bagi konsumen, yang terpenting adalah transparansi: harga pembalut yang tertera di rak sejatinya sudah mengandung beban pajak efektif 11 persen. Jadi, sudah siap membayar “pajak biologis” ini setiap bulan?

Berita Terkait

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB