Mungkinkah Pemilu Digelar Secara Online dengan Sistem E-Voting? Simak Kekurangan dan Kelebihannya

- Redaksi

Sunday, 17 December 2023 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemilu sistem online (e-voting).

SwaraWarta.co.id Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting untuk dilaksanakan secara berkala.

Di Indonesia, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pelaksanaan pemilu secara online dengan sistem e-voting mulai ramai dibicarakan. Sistem e-voting merupakan sistem pemungutan suara dan penghitungan suara secara elektronik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dinilai bisa menjadi solusi untuk menghemat anggaran pencetakkan kertas suara pemilu di Indonesia.

Namun, dibalik banyak kelebihan dari sistem itu, e-voting tetap memiliki kekurangan yang berpotensi merugikan pemilik hak suara.

Kelebihan pemilu sistem e-voting

Efisiensi dan efektivitas. Sistem e-voting dapat menghemat biaya dan waktu pelaksanaan pemilu. Hal ini karena tidak perlu lagi mencetak surat suara, mengangkutnya ke TPS, dan menghitungnya secara manual.

Akurasi dan transparansi. Sistem e-voting dapat meningkatkan akurasi penghitungan suara. Hal ini karena data suara akan langsung tersimpan ke dalam sistem komputer dan dapat diakses secara transparan oleh publik.

Kepraktisan. Sistem e-voting dapat memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya. Pemilih tidak perlu datang ke TPS, tetapi dapat memberikan suaranya dari mana saja selama memiliki akses internet.

Baca Juga :  Coco Gauf Juarai Tenis Grand Slam US Open 2023, Berikut Perjalanannya Hingga Final

Kekurangan pemilu sistem e-voting

Keamanan. Sistem e-voting rentan terhadap serangan siber. Hal ini dapat menyebabkan data suara dimanipulasi atau dicuri.

Kesetaraan. Sistem e-voting dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi pemilih yang tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik.

Keabsahan. Sistem e-voting dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemilu. Hal ini karena sistem e-voting masih belum sepenuhnya terbukti dapat menjamin keamanan dan akurasi hasil pemilu.

Dengan memahami beberapa kekurangan di atas, tentu penyelenggara pemilu harus mencari solusi untuk meminimalisir bahkan menghapus kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Dan salah satu solusinya adalah dengan memverifikasi data pemilih maupun meng-enkripsi akun dari pemilik suara.

Di Indonesia sendiri ada situs yang berfungsi sebagai platform verifikasi data sistem e-voting, yaitu Earlyvoting.net.

Dikutip dari situs resminya, Earlyvoting.net menjelaskan jika pemungutan suara melalui internet disebut membahayakan privasi pemilih, kapasitas untuk memilih, dan kepercayaan bahwa suara mereka dicatat dan dihitung secara akurat.

Karenanya identitas pemilih juga harus diverifikasi untuk memastikan tidak ada orang lain yang memberikan suara atas nama mereka.

Kombinasi privasi dan verifikasi ini tidak mungkin dilakukan dengan teknologi pemungutan suara internet saat ini.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Manggarai, Tebet

Sebaliknya, surat suara yang diverifikasi oleh pemilih direkomendasikan sebagai opsi pemungutan suara yang paling aman, karena surat suara tersebut dapat diaudit dan dihitung ulang untuk mengonfirmasi hasil pemilu.

Sebagai penegasan, pemungutan suara melalui internet tidak menyediakan surat suara. Sekalipun petugas pemilu mencetak surat suara yang dikembalikan secara elektronik, pemilih tidak pernah berinteraksi dengan salinan cetak tersebut dan tidak dapat memverifikasi kebenarannya.

Negara yang menerapkan sistem pemilu secara online

Kendati memiliki banyak kekurangan yang rawan disalahgunakan, tetapi faktanya ada beberapa negara di dunia yang sudah mengadopsi sistem ini dalam penyelenggaraan pemilu.

Adapun negara-negara yang sudah mengaplikasikan sistem ini di antaranya Estonia, Swiss, Selandia Baru, Ukraina, dan Brasil.

Estonia

Estonia merupakan negara pertama di dunia yang menggelar pemungutan suara online secara nasional pada tahun 2005. Saat ini, e-voting telah menjadi metode pemungutan suara yang umum digunakan di Estonia, bahkan untuk pemilihan umum presiden.

Swiss

Swiss mulai menerapkan e-voting pada tahun 2007 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2015, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum federal.

Baca Juga :  Dukung Makan Bergizi Gratis, Anggaran Infrastruktur Bakal Dipangkas

Selandia Baru

Selandia Baru mulai menerapkan e-voting pada tahun 2008 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2020, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum umum.

Ukraina

Ukraina mulai menerapkan e-voting pada tahun 2015 untuk pemilihan umum lokal. Pada tahun 2019, e-voting juga mulai diterapkan untuk pemilihan umum umum.

Brasil

Brasil mulai menerapkan e-voting pada tahun 2018 untuk pemilihan umum umum.

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga sedang mempertimbangkan untuk menerapkan e-voting dalam pemilihan umum, termasuk Indonesia.

Pada tahun 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong agar Pemilu 2024 mulai menerapkan pemungutan suara secara online.

Penerapan e-voting dalam pemilihan umum masih terus berkembang. Negara-negara yang telah menerapkan e-voting terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan suara pemilih, serta mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi suara.

Tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ada negara-negara lain yang juga menerapkan cara yang sama demi efisiensi pengeluaran negara dalam menyelenggarakan konstestasi demokrasi tersebut.

Dengan catatan, negara harus mampu menjamin dan menggaransi tidak adanya kecurangan yang terjadi melalui sistem e-voting ini.

Berita Terkait

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terkait

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Berita Terbaru

Alquran Diturunkan dalam Dua Periode

Pendidikan

Alquran Diturunkan dalam Dua Periode Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Thursday, 21 Aug 2025 - 16:47 WIB